Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bakal mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution.
Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dengan melakukan pemanggilan karena alasan pengunduran diri yang kurang tepat.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam siaran pers, Minggu (21/4).
Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.
Baca juga: Bupati Madina Undur Diri seusai Pemilu
Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
"Alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.
Selain alasan yang tidak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatra Utara," terang Tjahjo.
Dalam surat permohonan pengunduran dirinya, Dahlan menujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (OL-2)
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Peristiwa pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis ini menjadi atensi serius dan bahan evaluasi internal di lingkungan Polres Madina.
Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih mengatakan bencana banjir pada Sabtu melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Mandailing Natal (Madina).
Korban kemudian dievakuasi dengan tandu secara hati-hati agar cidera tidak bertambah parah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
Adi Mansar optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan sebagai pemenang Pilkada Madina pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved