Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MEDIA dilarang menayangkan pemberitaan kampanye saat masa tenang pemilihan umum yang berlangsung selama tiga hari pada 14-16 April 2019, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq.
"Masa tenang yang berlangsung tidak boleh digunakan untuk menyiarkan pemberitaan peserta pemilu ataupun bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye," katanya pada rapat kerja teknis bersama media di Purworejo, Rabu (10/4).
Selain itu, katanya, media juga dilarang menayangkan kembali pelaksanaan debat terbuka.
Menurut dia, ada ketentuan sanksi yang dapat dikenai oleh setiap orang yang menayangkan jejak pendapat atau hasil survei pemilu. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 449 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 449 Ayat 2 menjelaskan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.
Sementara itu, pemberitaan terkait penghitungan cepat atau quick count pada media elektronik dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di TPS selesai. Pemungutan suara akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
"Sedangkan waktu Indonesia barat dan timur terpaut dua jam. Jadi penayangan penghitungan suara dapat dilaksanakan dua jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk menjaga kondusivitas masyarakat dari pendukung partai politik," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang Waspadai Ratusan TPS Rawan
Ia menjelaskan melalui pemberitaan terkait hitung cepat akan membuat gaduh para pendukung partai politik, karena ketika pemungutan suara di wilayah Indonesia timur sudah selesai maka akan diketahui hasilnya lebih cepat.
"Sementara di wilayah Indonesia barat belum selesai sehingga untuk mengkondusifkan pemilu terkait hitung cepat, media televisi maupun radio dapat menyiarkan dua jam setelah pemungutan selesai pada pukul 13.00 WIB," katanya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo, Anik Ratnawati, mengatakan, rapat kerja teknis bersama media dilakukan untuk mempersiapkan tahap puncak Pemilu 2019.
"Pada tahap pemungutan dan penghitungan surat suara nanti diharapkan media massa dapat ikut berperan mengawasi pemilu. Pengawasan pemilu itu dilakukan dengan memberikan pemberitaan yang berkualitas terkait informasi hasil dari penghitungan suara sehingga tidak ada berita bohong terkait hasil pemugutan," katanya.
Guna mengawasi penghitungan suara nanti Bawaslu akan mengoptimalkan tugas Pengawas TPS sebanyak 3.032 orang. Pemanfaatan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih dan surat suara yang ada di TPS untuk meminimalisir pelanggaran saat perhitungan suara. (OL-1)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved