Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Polres Sidoarjo Sita Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp600 Juta

Heri Susetyo
20/3/2019 14:15
Polres Sidoarjo Sita Sabu dan Pil Koplo Senilai Rp600 Juta
(MI/Heri Susetyo )

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyita narkoba jenis sabu dan pil dobel L senilai Rp600 juta. Polisi juga menangkap 26 tersangka sebagai pengedar dalam 22 kasus.

Dari tangan 26 tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 183,01 gram dan pil dobel L sebanyak 330.650 butir. Khusus ratusan ribu butir pil dobel L itu didapatkan dari satu tersangka bernama, Pepeng, 32, warga Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sidoarjo.

"Keberhasilan pengungkapan narkoba ini dilakukan selama dua pekan terhitung mulai 1 Maret hingga 18 Maret 2019," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (20/3).

Menurut Zain, 26 tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan barang haram itu dari luar kota. Selanjutnya barang dikirim dengan sistem ranjau.

Baca juga: BNN Tangkap Enam Orang Anggota Jaringan Narkoba Malaysia

Para pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara.

Sementara pengedar pil dobel L akan dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Pepeng, pengedar 330.650 butir pil dobel L, mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kediri. Barang itu akan diedarkan ke pelajar yang ada di Sidoarjo.

"Pil itu dikemas di plastik kecil, per plastik 10 butir dijual dengan harga Rp10 ribu," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya