Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KASUS duel baku hantam antara kepala sekolah dengan siswanya di SMA Negeri 2 Rakit Hulim Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Mediasi perdamaian kedua belah pihak yaitu Kepala Sekolah Bambang Fajrianto, 50, dengan siswanya yang berada di kelas III SMAN 2 Rakit Kulim Andrinata, 19, difasilitasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto beserta pejabat terkait dan pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengatakan pihaknya menyesalkan terjadinya peristiwa duel tersebut.
"Kami mengupayakan mediasi dengan memberikan nasihat baik kepada kepala sekolah (pelapor) maupun murid (terlapor) dan menyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," ungkap Rudy.
Baca juga: Dilarang Ikut USBN dan Hina Orangtuanya, Kepsek Dihajar Siswa
Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran mengatakan hasil mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Adapun surat berisi pernyataan pihak kedua yakni murid bersedia meminta maaf kepada pihak pertama atas kesalahannya. Selanjutnya pihak pertama juga bersedia memaafkan pihak kedua. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
"Pihak kedua menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain," jelas Misran.
Sedangkan pihak pertama bersedia memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan pihak kedua di sekolah. Kemudian pihak kedua bersedia mengikuti dan menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
"Atas kejadian mediasi damai tersebut maka pihak pertama bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua baik secara pidana maupun perdata," tegas Misran.
Sebelumnya, Andrinata, 19, siswa kelas III SMA Negeri 2 Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, yang menjadi tersangka penganiayaan ringan terhadap Kepala Sekolahnya, Bambang Fajrianto, 50, mengaku melakukan aksinya lantaran emosi dilarang ikut ujian sekolah berstandar nasional (USBN) karena menunggak membayar iuran uang sekolah sebesar Rp740 ribu.
Selain itu, sikap kepala sekolah yang memaksa ibu Andrinata, Farida, 45, untuk segera datang membayar uang sekolah pada hari pelaksanaan ujian Rabu (13/3) lalu membuat Andri yang merupakan anak yatim menjadi kesal. Ditambah lagi, perkataan Bambang menyinggung almarhum ayahnya sehingga menyulut amarah Andri dan berujung duel dengan kepala sekolahnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved