Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengelola Program PNPM Ditahan Kejari

Liliek Dharmawan
14/3/2019 17:15
Rugikan Negara Rp2,5 M, Pengelola Program PNPM Ditahan Kejari
(MI/Liliek Dharmawan)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus korupsi program PNPM Mandiri Pedesaan yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. 

Kerugian negara mencapai Rp4 miliar, tetapi telah dikembalikan Rp1,5 miliar. Dengan demikian, sekarang kerugian negara tersisa Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mengatakan tersangka adalah ED, 39, seorang perempuan yang menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Cilongok, Banyumas. 

"Mulai hari ini, Kejari Purwokerto menahan ED, sebagai tersangka kasus korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri Pedesaan. Nilainya mencapai Rp4 miliar. Namun kemudian telah dikembalikan Rp1,5 miliar, sehingga masih kurang Rp2,5 miliar," jelas Nilla, Kamis (14/3).

 

Baca juga: Kejari Karawang Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Emak-Emak

 

Nilla mengatakan tersangka ED ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banyumas terhitung mulai 14 Maret. Menurutnya, modus kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan adalah dengan membuat kelompok-kelompok fiktif agar dapat pencairan dana. Proses itu berlangsung sejak tahun 2015 hingga awal 2018. 

"Kejari mulai menyidik pada Oktober 2018 dan langsung menetapkan sebagai tersangka. Kami telah melengkapi dengan pemeriksaan terhadap 30 saksi," katanya.

Ia mengatakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya