Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGUNGKAPAN kasus kayu ilegal sebanyak 57 kontainer di Makassar pada Januari lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berbuntut gugatan hukum dari sejumlah korporasi.
Namun akhirnya, setelah satu minggu bersidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan korporasi terkait dengan penanganan kasus kayu ilegal tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan hakim PN Makassar serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkannnya kepada masyarakat," kata Direktu Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/3).
Berdasarkan gugatan yang terdaftar dengan register Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks itu, gugatan praperadilan dimohonkan oleh Sutarmi (CV Rizky Timber Mandiri), Toto Solehudin (CV Mevan Jaya), Suryo Egar Prasetiyo (CV Edom Artha Jaya), Budi Antoro (PT Harapan Bagot), Daniel Garden (PT Mansinam Global Mandiri), dan Thonny Sahetapy (PT Rajawali Papua Foresta).
Baca juga : 144 Kayu Gelondongan Ilegal di Aceh Diamankan
Putusan hakim dibacakan pada 11 Maret 2019.
Rasio mengatakan pascaputusan tersebut pihaknya akan lebih gencar melakukan penanganan kasus.
Ia mengatakan telah mengantisipasi perlawanan balik dari perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta pengadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan kayu yang dilakukan KLHK tidak sah demi hukum, menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum.
Kemudian, pengadilan diminta menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.
Namun, Hakim PN Makassar menolak seluruh gugatan para pemohon (Sutarmi dan kawan-kawan) dan memutuskan tindakan termohon (KLHK) berupa pengeledahan dan penyitaan sah menurut hukum. (OL-8)
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved