Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN kasus kayu ilegal sebanyak 57 kontainer di Makassar pada Januari lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berbuntut gugatan hukum dari sejumlah korporasi.
Namun akhirnya, setelah satu minggu bersidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan korporasi terkait dengan penanganan kasus kayu ilegal tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan hakim PN Makassar serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus menegakkan keadilan, profesional, transparan, adil dan akuntabel sehingga dapat mempertanggungjawabkannnya kepada masyarakat," kata Direktu Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/3).
Berdasarkan gugatan yang terdaftar dengan register Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks itu, gugatan praperadilan dimohonkan oleh Sutarmi (CV Rizky Timber Mandiri), Toto Solehudin (CV Mevan Jaya), Suryo Egar Prasetiyo (CV Edom Artha Jaya), Budi Antoro (PT Harapan Bagot), Daniel Garden (PT Mansinam Global Mandiri), dan Thonny Sahetapy (PT Rajawali Papua Foresta).
Baca juga : 144 Kayu Gelondongan Ilegal di Aceh Diamankan
Putusan hakim dibacakan pada 11 Maret 2019.
Rasio mengatakan pascaputusan tersebut pihaknya akan lebih gencar melakukan penanganan kasus.
Ia mengatakan telah mengantisipasi perlawanan balik dari perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam peredaran kayu ilegal tersebut.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta pengadilan menyatakan penggeledahan dan penyitaan kayu yang dilakukan KLHK tidak sah demi hukum, menyatakan surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Undangan dan Surat Pengadilan yang ditunjuk kepada masing-masing pemohon pada tanggal 25 Januari 2019 batal demi hukum.
Kemudian, pengadilan diminta menyatakan kepemilikan barang-barang para pemohon telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, memerintahkan termohon untuk mengembalikan, melepas dan atau mengirim barang-barang milik para pemohon sesuai Nota Perusahaan.
Namun, Hakim PN Makassar menolak seluruh gugatan para pemohon (Sutarmi dan kawan-kawan) dan memutuskan tindakan termohon (KLHK) berupa pengeledahan dan penyitaan sah menurut hukum. (OL-8)
Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved