BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg

Yose Hendra
07/3/2019 19:47
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg
(MI/DWI APRIANI)

JAJARAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumatra Barat menggagalkan  penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Kota  Pekanbaru, Riau ke Kota Padang, Sumatra Barat.

Direncanakan sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang.

"Kita berhasil menangkap empat tersangka di dua tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan," ujar Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Kamis (7/3)

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Sabtu, (2/3)  sekitar pukul 08:30 WIB di daerah Jembatan Siti Nurbaya, Padang Selatan, Kota Padang.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri  Muhammad Rizki, 31, yang berprofesi sebagai buruh, dan istrinya Era Gema Saputri, 25.

Khasril mengungkapkan, penangkapan ini bersumber dari laporan masyarakat, yang mengatakan pada Sabtu (2/3), sekitar pukul 00:05 WIB akan masuk narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru ke kota Padang dengan kendaraan  roda empat.

Awalnya, sambung Khasril, transaksi rencananya akan dilakukan di Kawasan Kampung Pondok, sehingga petugas langsung menyebar di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melihat dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena membawa satu bungkusan. Kemudian, dilakukan penggeledahan. Ternyata, terbukti membawa sabu-sabu keduanya langsung diamankan.

"Tersangka sempat akan membuang barang bukti ke sungai, namun berhasil dicegah petugas," tukasnya.

Baca juga : Giliran Penyanyi Zul Zivilia Ditangkap karena Sabu

Keduanya kemudian langsung ditangkap. Juga disita barang bukti satu bungkus kantong plastik warna hitam berisi empat paket sedang diduga sabu-sabu seberat 500 gram, satu telepon genggam dan satu unit motor beserta STNK.

Berselang beberapa waktu kemudian, BNNP Sumbar kembali mendapat laporan  dari masyarakat. Informasinya akan masuk narkotika jenis sabu sabu dari Pekanbaru, lewat jalan darat menggunakan sepeda motor menuju Padang.

"Yang membawa sedang dalam perjalanan sekitar Jalan Lintas  Padang-Bukittinggi. Petugas langsung menuju lokasi memantau kendaraan  lalu menemukan sepeda motor yang dicurigai, kemudian menangkap  pengendara dan penumpangnya," terangnya.

Dalam hal ini, tetugas menangkap tersangka yaitu Muhamad Andi, 26, pekerjaan supir travel, dan Maxi Milianus, 27, pekerjaan supir. Keduanya merupakan warga Pekanbaru, Riau.

"Petugas menangkap Sabtu (2/3) sekitar pukul 08:00 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi KM 21, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," paparnya.

Dari keduanya, BNNP mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibungkus plastik bening. Barang bukti lainnya yaitu, tiga lembar kantong plastik warna hitam, satu tas sandang merek polo warna abu-abu, satu buah dompet warna coklat merek crocodile, uang  sejumlah 958 ribu rupiah, dua unit seluler, dan satu unit sepeda motor  beserta STNK.

Total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1 kilogram dengan nilai Rp1,25 miliar. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa penemuan di dua tempat tersebut merupakan satu jaringan, namun para tersangka mengaku tidak saling kenal.

Menurut Khasril, sabu-sabu tersebut adalah pesanan atas nama Albert, warga binaan LP Muaro Padang. Sabu-sabu merupakan kiriman dengan inisial G, warga Pekanbaru dan sudah masuk DPO.

"Kalau barang ini lolos, maka akan langsung masuk ke lapas, rencananya akan didedarkan di lapas dari setengahnya, kita akan terus usut tuntas" ujarnya.

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliarr. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya