Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

RJCI: Usaha Pemerintah dalam Penanganan Karhutla Didegradasi

Rudi Kurniawansyah
23/2/2019 13:20
RJCI: Usaha Pemerintah dalam Penanganan Karhutla Didegradasi
(MI/Rudi Kurniawansyah )

RELAWAN Jokowi Center Indonesia (RJCI) menilai ada pihak-pihak yang ingin mendegradasi usaha keras pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan lahan (karhutla) di Riau. Fakta bahwa sejak 2016 lalu, karhutla dapat dikendalikan secara optimal. Secara sengaja ingin dinafikan oleh sejumlah kelompok dengan mengeksploitasi secara massif karhutla yang terjadi di wilayah Bengkalis, Riau dalam sepekan terakhir.

"Ada pihak yang secara sistemik dan massif menjadikan karhutla di Bengkalis sebagai bukti kegagalan pemerintah Jokowi dalam menuntaskan karhutla. Mereka ingin mengecoh dan menghipnotis masyarakat atas kondisi bebas asap sejak tiga tahun terakhir mulai 2016 silam. Mereka ini kelompok yang kotor hatinya karena motif politik pilpres," kata Ketua Umum RJCI Raya Desmawanto di sekretariat Rumah Nawacita RJCI, Jalan Borobudur, Pekanbaru, Sabtu (23/2).

Baca juga: Dukung Paslon 01, Para Pengusaha di Jateng Gelar Kirab Api Cinta

Raya menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla sejak 2016 lalu adalah hasil kerja sama optimal seluruh jajaran pemerintahan dan instansi terkait, baik pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat. Pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk melakukan penanganan karhutla dari aspek hulu hingga hilir.

"Penanganan karhutla dilakukan secara preventif dengan mengawasi secara ketat lahan gambut dan larangan eksploitasi gambut. Sementara, penanganan karhutla dilakukan secara cepat terkoordinasi menggunakan segala sumber dan peralatan yang dimiliki. Alhasil, titik api dan karhutla dapat dikendalikan secara efektif. Pemerintah juga menempuh upaya hukum terhadap korporasi pembakar hutan lahan," tegas Raya.

Selain itu, perintah keras Presiden Jokowi kepada jajaran kepolisian dan militer untuk menjadi aktor penting yang bertanggung jawab dalam pencegahan karhutla, terasa sekali dampaknya. Pascakarhutla besar besaran pada 2015 silam, Presiden mengultimatum jajaran Kapolda dan Panglima Kodam untuk mencegah terjadinya karhutla dan melakukan penanganan super cepat.

"Kala itu, Presiden Jokowi mengancam akan mencopot Kapolda dan Panglima Kodam jika di daerahnya terjadi karhutla dan banyak titik api. Ultimatum itu berdampak positif, sehingga pencegahan dan penanganan karhutla menjadi perhatian penting," tegas Raya.

Menurut Raya, di era Jokowi kebijakan moratorium lahan gambut berhasil dilakukan. Hal ini disebabkan, objek karhutla terjadi pada lahan gambut dan susah untuk dipadamkan.  Meski harus berhadapan dengan konglomerasi dan korporasi kehutanan, langkah moratorium gambut tak surut dilakukan.

"Kita semua masih ingat ketika itu RAPP menggugat pemerintah pusat karena lahan hutan gambut yang dikelolanya dikenakan moratorium oleh Kementerian LHK. Ini adalah keberanian pemerintahan Jokowi untuk mengambil kebijakan yang berisiko, baik dari segi investasi maupun hukum. Sampai-sampai pemerintah digugat oleh RAPP di pengadilan, namun akhirnya pemerintah tetap menang," kata Raya.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Belitung Didenda Rp100 Ribu

Raya menambahkan, kebakaran hutan lahan di Riau dan daerah yang memiliki kawasan hutan luas adalah sebuah keniscayaan. Adalah tak mungkin, jika titik api sama sekali nol (tidak ada), apalagi disebabkan faktor cuaca ekstrim.

"Tapi, secara umum masyarakat Riau mengapresiasi langkah konkret pemerintah dalam mengendalikan karhutla empat tahun terakhir. Pada 10 tahun rezim pemerintahan SBY sebelumnya, itu tidak kita alami," pungkas Raya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya