Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

24 Caleg Sumsel Sudah Ajukan Mengundurkan Diri

Dwi Apriani
31/1/2019 16:10
24 Caleg Sumsel Sudah Ajukan Mengundurkan Diri
(MI/Seno)

BELUM juga berlangsung pemilihan calon legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat sebanyak 24 orang caleg mengundurkan diri. 

Sebanyak 24 orang itu merupakan caleg di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Sumsel. Semuanya mengajukan pengunduran  diri dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Dari data  KPU Sumsel, 24 caleg itu terdiri dari 2 caleg tingkat provinsi Sumsel yakni Badaruddin (Dapil IX) dari PDI Perjuangan, yang memilih tetap jadi Kepala Desa di Muba. Kemudian, Sudirman Teguh (Dapil II) dari PPP yang telah menyatakan mundur sebelum ditetapkan DCT karena masih PNS.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi membenarkan, jika ada belasan caleg di Sumsel yang mengundurkan diri, meski sudah ditetapkan DCT sebelumnya. 

"Proses pengunduran diri caleg ini sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI, nomor 31 /2019 tentang pengunduran diri caleg," kata Hepriyadi.

 

Baca juga: Bawaslu Copot Paksa APK Ilegal di Jalan Protokol

 

Selain 2 caleg di tingkat provinsi, terdapat 22 caleg tingkat kabupaten/kota di Sumsel yang memilih mundur, meski sudah ditetapkan jadi DCT. Yakni caleg yang berada di Musi Rawas (1), OKUS (1), OKU (1), OKUT (2), Empatlawang (2), OI (1), Banyuasin (1), Muba (3), Pagar Alam (1), OKI (2), Palembang (1), Prabumulih (1), Lubuk Linggau (1), dan Muara Enim (4).

"Mayoritas pengunduran diri caleg ini karena lulus CPNS sebanyak 8 orang. Selain itu meninggal dunia sebanyak 5 orang, masih PNS sebanyak 3 orang, dan keikhlasan mundur sendiri sebanyak 7 orang," katanya.

Diungkapkan Hepriyadi, pengunduran caleg dari DCT bisa dilakukan, jika memenuhi 3 syarat sesuai SE KPU RI yang baru. Salah satunya mundur jadi keanggotaan partai, menjadi caleg gugur.

Syarat tidak memenuhi pencalonan ada tiga, meninggal dunia, keluar dari parpol, atau di pidana dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah khususnya pidana dokumen pencalonan.

"Kalau pidana lain jika tuntutan dibawah 5 tahun atau tidak ada pencabutan hak politik tidak masalah," bebernya.

Dijelaskan Hepriyadi, adanya caleg yang mundur ini tidak akan mempengaruhi nama di kertas suara maupun keterwakilan perempuan 30%, mengingat patokannya saat penetapan DCT.

"Bahasanya mereka dicoret dari DCT tapi tetap namanya ada di surat suara, dan tidak mempengaruhi nomor urut serta kuota 30% keterwakilan perempuan," katanya.

Diakuinya, nama caleg di surat suara yang ada nanti, akan dicoret panitia TPS, dan akan diumumkan saat pencoblosan jika yang bersangkutan tidak lagi dan tidak perlu dipilih.

"Tapi jika ada masyarakat tetap mencoblos caleg yang dicoret tersebut suaranya akan masuk ke partai," katanya.

Dilanjutkan Hepriyadi, jumlah caleg yang mundur tersebut bisa bertambah  mengingat masa pencoblosan masih beberapa bulan lagi. Sebab tidak menutup kemungkinan caleg tersebut ada yang mundur karena lulus CPNS atau meninggal dunia.

"Jadi tidak menutup kemungkinan, bisa terus bertambah, mengingat kemungkinan- kemungkinan ke depan akan terjadi," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya