Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PEMERINTAH diminta memberi kejelasan dalam mengurus surat kematian korban pesawat Lion Air PK-LQP, yang nantinya tidak teridentifikasi. Hingga kini, keluarga korban belum mendapatkan kejelasan informasi dari pihak yang terkait.
"Jadi kita mohon kepada pemerintah untuk mempermudah proses ini, apakah itu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau di Pengadilan Negeri (PN)," kata Iryun ayah dari korban atas nama Tami Julian di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.
Iryun menegaskan surat itu dibutuhkan untuk mengurus hak-hak legal korban. "Ini sangat diperlukan dalam mengurus berbagai keperluan terutama jasa raharja, mungkin asuransi lainya gitu," ujar dia.
Dia mengaku pihak keluarga sudah dua minggu berada di ibu kota untuk menunggu informasi keberadaan anak bungsunya tersebut. Bahkan, sang istri harus memilih izin dari pekerjaannya dan meninggalkan rumah di Bengkulu.
Untuk itu, dia berharap proses indentifikasi serta kepengurusan surat kematian tidak berlarut-larut. Apalagi, Iryun mendapat kabar jika korban tidak teridentifikasi, pihak Dukcapil dapat mengeluarkan surat kematian setelah tiga bulan pesawat itu jatuh.
"Kalau masih ada 110 lagi, lebih kurang 40 hari ke depannya, itu yang saya pikirkan. 40 hari ke depan bagi kami suatu yang sulit," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Lisda Cancer mengungkapkan surat kematian bagi korban Lion Air PK-LQP yang tidak teridentifikasi bakal dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebab, tim hanya dapat mengeluarkan surat kematian jika jenazah sudah teridentifikasi.
Hal ini tercantum dalam Pasal 178 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
1. Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut,
tanpa diperlukan putusan pengadilan.
2. Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved