Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Jumat (21/9), menyita sedikitnya 1,6 juta batang rokok diduga ilegal yang dikemas dalam 130 dus besar rokok merek H Mild.
Jutaan batang rokok itu ditimbun di gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Disinyalir jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari aktivitas penyelundupan di pantai timur Sumatra atau Selat Malaka.
"Penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut," jelas Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar (AKB) Christian Rony Putra, Jumat (21/9).
Dia menjelaskan, penyitaan rokok ilegal itu bermula dari informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan rokok ilegal di gudang Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang. Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir lantas ditugasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Kemudian tim menemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000 batang rokok di dalam gudang. Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De, 33 tahun, diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat ini barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir. Barang-barang itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (A-2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved