Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Selisih Suara Cuma 0,02%, Pilkada Kota Tegal Rawan Sengketa

Akhmad Safuan
30/6/2018 19:15
Selisih Suara Cuma 0,02%, Pilkada Kota Tegal Rawan Sengketa
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal, Jawa Tengah sangat mungkin memunculkan gugatan lantaran selisih suara yang hanya 0,02% antara pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi dan saingannya Habib Ali Zaenal-Tanty Prasetyo.

Pemantauan Media Indonesia, Sabtu (30/6), meskipun Pilkada telah memasuki tahap penghitungan suara manual, ketegangan antarcalon dan partai pengusung masih berlanjut. Itu disebabkan selisih hasil penghitungan suara baik secara cepat (quick count) maupu perhitungan nyata (real count) amat tipis.

Di Kota Tegal yang sudah menyelesaikan penghitungan suara real count 100% di 420 tempat pemungutan suara (TPS), hasil yang dicapai terdapat dua pasangan calon kepala daerah dengan selisih 0,02%. Yakni pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi diusung partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP dan saingannya Habib Ali Zaenal-Tanty Prasetyo diusung Partai NasDem dan PKB.

Perolehan suara berdasarkan hasil real count KPU pasangan Dedy Yon Supriyono dan Muhammad Jumadi 28,01% (38.041 suara) dan pasangan Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo 27,81 % (37.770 suara) atau hanya selisih 271 suara (0,02%).

Sementara perolehan suara tiga calon lain yakni Nursoleh dan Wartono 15,48% (21.029 suara), Ghautsun dan Muslih Dahlan 12,65% (17.189 suara) dan Herujito dan Sugono 16,05% (21.802 suara).

Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono mengatakan melihat hasil penghitungan itu sangat mungkin memunculkan gugatan atau sengketa pilkada.

Sesuai ketentuan di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Teguh, pengajuan gugatan sengketa pilkada dapat diproses jika selisih suara kurang dari 2,5%, sehingga peluang diterimanya gugatan itu cukup besar.

kemungkinan itu sudah pula disinggung oleh calon Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenaln Abidin. Ia menyebut hingga saat ini masih menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang. Namun bersamaan dengan itu, saat ini pihaknya juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengajukan gugatan Pilkada.

"Kita pertimbangkan untuk mengajukan gugatan itu, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," kata dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya