Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal, Jawa Tengah sangat mungkin memunculkan gugatan lantaran selisih suara yang hanya 0,02% antara pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi dan saingannya Habib Ali Zaenal-Tanty Prasetyo.
Pemantauan Media Indonesia, Sabtu (30/6), meskipun Pilkada telah memasuki tahap penghitungan suara manual, ketegangan antarcalon dan partai pengusung masih berlanjut. Itu disebabkan selisih hasil penghitungan suara baik secara cepat (quick count) maupu perhitungan nyata (real count) amat tipis.
Di Kota Tegal yang sudah menyelesaikan penghitungan suara real count 100% di 420 tempat pemungutan suara (TPS), hasil yang dicapai terdapat dua pasangan calon kepala daerah dengan selisih 0,02%. Yakni pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi diusung partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP dan saingannya Habib Ali Zaenal-Tanty Prasetyo diusung Partai NasDem dan PKB.
Perolehan suara berdasarkan hasil real count KPU pasangan Dedy Yon Supriyono dan Muhammad Jumadi 28,01% (38.041 suara) dan pasangan Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo 27,81 % (37.770 suara) atau hanya selisih 271 suara (0,02%).
Sementara perolehan suara tiga calon lain yakni Nursoleh dan Wartono 15,48% (21.029 suara), Ghautsun dan Muslih Dahlan 12,65% (17.189 suara) dan Herujito dan Sugono 16,05% (21.802 suara).
Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono mengatakan melihat hasil penghitungan itu sangat mungkin memunculkan gugatan atau sengketa pilkada.
Sesuai ketentuan di Mahkamah Konstitusi (MK), kata Teguh, pengajuan gugatan sengketa pilkada dapat diproses jika selisih suara kurang dari 2,5%, sehingga peluang diterimanya gugatan itu cukup besar.
kemungkinan itu sudah pula disinggung oleh calon Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenaln Abidin. Ia menyebut hingga saat ini masih menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang. Namun bersamaan dengan itu, saat ini pihaknya juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk mengajukan gugatan Pilkada.
"Kita pertimbangkan untuk mengajukan gugatan itu, kita tunggu saja bagaimana perkembangannya," kata dia. (X-12)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved