Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
DUA aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dikenai sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit di Padang, Sabtu (30/6), ketika menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan ASN selama pilkada.
Menurutnya, kedua pegawai pemerintah itu diduga terlibat politik praktis dengan menyatakan mendukung salah satu calon kepala daerah sehingga kemudian diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.
Selain kedua ASN itu, ada tujuh lainnya yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN, yang akan melakukan pemeriksaan untuk memutuskan apakah mereka terbukti melanggar ketentuan.
Nasrul menyayangkan adanya kasus-kasus keterlibatan ASN dalam politik praktis karena sejak awal pemerintah daerah telah mewanti-wanti aparatnya untuk berlaku netral selama pilkada. "Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat Alni mengonfirmasi masuknya laporan dugaan pelanggaran ketentuan terkait netralitas ASN dalam pilkada 2018, yang di Sumatera Barat berlangsung di Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.
Laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang masuk berasal dari Kota Padang (tiga laporan), Sawahlunto (satu laporan), Padang Panjang (tiga laporan), serta Kota Pariaman.
"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya. (Antara/OL-5)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali mengalami erupsi pada 3 April 2025 pukul 07:12 WIB
GUBERNUR Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyebut Festival Durian di Solok menjadi momentum penting untuk memperkenalkan potensi lokal ke masyarakat luas.
Bea Cukai Teluk Buyur dan BNNP Sumbar menemukan ratusan paket ganja dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Banjir dan tanah longsor menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (4/10) pukul 17.00 WIB.
Tragedi kecelakaan kereta api di Padang Panjang pada tahun 1944 merupakan salah satu kecelakaan terburuk dalam sejarah Indonesia.
Belum diketahui pasti tempat persembunyian pelaku. Namun, Dwi menyebut pria berinisial IS yang telah ditetapkan tersangka itu masih di sekitar daerah Kayu Tanam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved