Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ADA yang baru dan menarik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018, yakni menangnya kotak kosong melawan calon tunggal di Makassar, Sulawesi Selatan. Hasil semacam ini baru terjadi sekali sepanjang perjalanan pilkada langsung sejak 2015 hingga tahun ini.
“Iya, kalau kita bicara di Pilkada 2018 apa yang menarik dan yang unik, yaitu kotak kosong menang. Ini sejarah,” terang Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari kepada Media Indonesia saat ditemui di Studio 1 Metro TV di Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/6).
Biasanya, otak kosong tak penah menang karena incumbent begitu kuat. Hal berbeda terjadi di Makassar, di mana incumbent yakni Dani Pomanto tidak bisa maju karena kasus hukum.
"Incumbent ini populer sekali. mengampanyekan pilih kotak kosong dan ternyata betul-betul menang,” ungkapnya.
Dia mengatakan pasangan yang kemudian diputuskan menjadi kotak kosong itu sebelumnya memiliki basis massa yang kuat dan tentunya program yang dinilai baik serta pro rakyat. Ada pula faktor partai politik yang kuat, ditambah dengan figur yang populer.
“Pastinya itu jadi penentu. Makanya membuat mereka akhirnya keluar jadi pemenang setelah mengalahkan calon tunggal yang ada,” tandasnya.
Diketahui, pasangan calon tunggal Pilkada Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dikalahkan oleh kotak kosong. Jika hasil akhir real count kotak kosong unggul tetap unggul dari calon tunggal, Makassar akan menggelar kembali Pilkada selanjutnya pada 2020.
Appi-Cicu maju pada Pilkada Makassar dengan usungan 10 partai, yakni Partai Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi besar ini mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar. Dari hitung cepat yang dilakukan beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul 53% suara. Sedangkan, calon tunggal Appi-Cicu memperoleh suara sebesar 46%.
Kotak kosong menjadi pesaing Appi-Cicu, setelah KPUD Makassar mendiskualifikasi pasangan petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari Paramusti (Diami). Diami maju dalam Pilkada Makassar 2018 melalui jalur perseorangan atau independen. Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa pilkada yang menyebabkan pasangan Diami terdiskualifikasi. (OL-5)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved