Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 279.785 orang yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terancam tidak bisa gunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018.
Selain itu, ditemukan pula ratusan ribu orang itu belum melakukan Perekaman KTP Elektronik.
"Mereka dipastikan tidak bisa ikut ambil bagian dalam Pilkada nanti," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Khunaifi di Surabaya, Rabu (13/6).
Kabupaten/kota di Jatim yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-E adalah Kota Malang sebanyak 47.222, Kabupaten Malang 34.554, Kabupaten Pasuruan 26.702, Kabupaten Sidoarjo 25.002, Kota Surabaya 18.160 dan Kabupaten Pacitan 14.155.
"Kabupaten Banyuwangi semua di DP4 sudah melakukan perekaman dan Kabupaten Bojonegoro DP4 sudah perekaman dan dibuatkan surat keterangan secara global," ujarnya.
Menurutnya, setelah KPU Jatim menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya juga melakukan pencermatan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 506.513 pemilih yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemilih.
Rinciannya, pemilih tidak dikenali 268.824, pindah domisili 91 917, Pemilih meninggal 84.468, Pemilih ganda 37.199, Pemilih bukan penduduk setempat 20.228, Pemilih dibawah umur 1.113, Pemilih hilang ingatan 757, Pemilih status TNI 518, Pemilih status Polri 398 dan hak pilih dicabut 273.
"Ada 6 kabupaten/kota yang paling banyak jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni di kabupaten Blitar 235.949, Kabupaten Kediri 131.197, Kabupaten Sidoarjo 40.465, Kabupaten Tulungagung 36.462, Kota Probolinggo 25.528 dan Kabupaten Probolinggo 14.103," jelasnya.
Bawaslu Jatim sudah meminta Dispendukcapil kabupaten/kota di Jatim supaya proaktif dan melakukan jemput bola kepada pemilih yang belum memiliki KTP-E atau surat keterangan domisili (Suked).
"Dispendukcapil kabupaten/kota di Jatim supaya proaktif dan melakukan jemput bola kepada pemilih yang belum memiliki KTP-E agar mereka bisa menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan setelah pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," ujarnya.(OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved