Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memutuskan total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) di Pemilihan Gubernur Jabar sebesar Rp473 miliar. Jika melebihi dari itu, paslon bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Jumlah dana itu diperuntukkan rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemubuatan bahan kampanye, jasa manajemen konsultan, alat peraga kampanye dan bahan kampanye. Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Jabar, Agus Rustandi, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2).
"Beban paling tinggi itu pada pembuatan bahan kampanye, yakni sebesar Rp461 miliar yang dibuat paslon," katanya.
Ia menilai, jumlah itu rasional dan sudah disetujui oleh tim pemenangan calon peserta Pilgub Jabar. Alasannya, luas wilayah Jabar serta masyarakatnya banyak.
"Kalau besar kecilnya (anggaran) itu persepsinya dari mereka sebagai tim kampanye pasangan calon. Namun, menurut mereka cukup rasional mengingat wilayah di Jabar yang luas," ucapnya.
Para tim pemenangan masing-masing calon sudah sepakat. Nantinya, hasil keputusan total pembatasan pengeluaran dana kampanye secara teknis akan dituangkan satu dua hari ke depan. KPU pun akan memberikan surat tembusan ke setiap paslon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dijadikan dasar proses pengawasan.
Selanjutnya, KPU meminta laporan awal dana kampanye paling lambat pada 14 Februari 2018.
"Sejauh ini belum ada laporan. Nanti proses audit, kami (KPU) akan menunjuk satu akuntan publik untuk masing-masing tim paslon," terangnya. "Hasil audit akan diumumkan ke publik," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved