Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pendatang Baru ke Jakarta Tembus 1.776 Orang per 1 April 2026, Didominasi Usia Produktif

Media Indonesia
02/4/2026 22:49
Pendatang Baru ke Jakarta Tembus 1.776 Orang per 1 April 2026, Didominasi Usia Produktif
Ilustrasi(MI/Ramdani)

ARUS urbanisasi ke Jakarta pasca-Lebaran 2026 mulai terlihat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah pendatang baru yang masuk hingga 1 April 2026 mencapai 1.776 orang, dengan komposisi yang relatif seimbang antara laki-laki dan perempuan, namun tetap didominasi oleh pria.

"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/4).

Dari sisi demografi, mayoritas pendatang berada dalam rentang usia produktif 15 hingga 64 tahun. Angkanya mencapai 79,34 persen, yang menunjukkan bahwa perpindahan penduduk ke ibu kota masih didorong oleh kebutuhan kerja dan peluang ekonomi setelah periode Lebaran.

Untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola dalam pendataan pendatang. Program ini berlangsung sejak 1 April hingga 30 April 2026 dan mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Langkah tersebut diambil guna memastikan tertib administrasi kependudukan tetap terjaga. Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh pendatang, baik yang tinggal secara permanen maupun sementara, wajib tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Regulasi tersebut mengharuskan setiap warga melaporkan peristiwa kependudukan seperti pindah atau datang, serta peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan kepada instansi terkait atau Dukcapil.

Pendataan yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam perencanaan kebijakan publik. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, hingga peningkatan kualitas layanan masyarakat.

"Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota," kata Denny.

Selain itu, setiap pendatang yang tiba di wilayah DKI Jakarta diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1x24 jam sejak kedatangan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 yang mengatur imbauan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Untuk mempermudah proses pendataan, Dukcapil DKI Jakarta juga menyediakan platform digital melalui aplikasi data warga yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat dan meningkatkan akurasi pencatatan pendatang di setiap wilayah administratif Jakarta. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya