Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan yustisi untuk para pendatang yang akan mengadu nasib ke Ibu Kota.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memberlakukan persyaratan khusus warga pendatang yang membawa maupun tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," ujar Kadisdukcapil, Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (4/4).
Berikut mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil Setempat.
1. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
4. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
Sedangkan, untuk pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelahnya, dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen," bebernya.
Setelah itu, diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
"Adapun batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," pungkasnya. (Far/P-3)
Pembangunan taman kecil merupakan langkah awal yang lebih konkret daripada memaksakan proyek taman besar yang seringkali terkendala pembebasan lahan.
Waspada cuaca panas ekstrem di Jakarta! Dinkes DKI ingatkan risiko heatstroke dan dehidrasi. Simak kelompok paling rentan serta tips menjaga kesehatan di tengah suhu tinggi hari ini.
Adapun peresmian taman tersebut juga turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Penyediaan layanan air bersih yang memadai menjadi syarat mendasar jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo,dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ratas di istana
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved