Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan yustisi untuk para pendatang yang akan mengadu nasib ke Ibu Kota.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memberlakukan persyaratan khusus warga pendatang yang membawa maupun tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," ujar Kadisdukcapil, Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (4/4).
Berikut mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil Setempat.
1. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
4. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
Sedangkan, untuk pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelahnya, dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen," bebernya.
Setelah itu, diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
"Adapun batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," pungkasnya. (Far/P-3)
Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah namun tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga tidak kooperatif.
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Hotel Best Western Premier Jakarta menghadirkan promo spesial bertajuk Stay & Dine Delight.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat bahwa saat ini banyak warga berusia remaja di Jakarta terancam mengidap penyakit diabetes.
Pentingnya peran pengusaha muda dalam menciptakan ekosistem ekonomi baru yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang modern, efisien, dan inklusif melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pemprov Jakarta terus mengupayakan berbagai program dan kegiatan agar anak-anak Jakarta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved