Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan yustisi untuk para pendatang yang akan mengadu nasib ke Ibu Kota.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memberlakukan persyaratan khusus warga pendatang yang membawa maupun tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta.
"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," ujar Kadisdukcapil, Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (4/4).
Berikut mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil Setempat.
1. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
4. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.
Sedangkan, untuk pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Setelahnya, dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen.
"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK sebagai penduduk non permanen," bebernya.
Setelah itu, diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.
"Adapun batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," pungkasnya. (Far/P-3)
Pemprov DKI Jakarta melakukan pemasangan turap di Kali Cideng Atas untuk mengantisipasi terjadinya banjir serta longsor di bibir kali
Lisa Blackpink terlihat di Jakarta! Simak 3 tempat viral yang jadi sorotan netizen, termasuk Senayan City, Pacific Place, dan Hotel St. Regis.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved