Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Mau Bayar Pajak Motor Setelah Lebaran? Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Akmal Fauzi
25/3/2026 14:54
Mau Bayar Pajak Motor Setelah Lebaran? Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi
Seorang warga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan di gerai pelayanan samsat keliling Lapangan Banteng, Jakarta(ANTARA FOTO/Ika Maryani)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara lebih cepat dan dekat.

Mengutip informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut adalah jadwal dan sebaran lokasi Samsat Keliling hari ini:

Wilayah DKI Jakarta (Pukul 08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Pusat: Lapangan Banteng.
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Halaman Parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading.
  • Jakarta Barat: Mal Citraland.
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati.

Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB).
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB).
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB).
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).

Wilayah Bekasi

  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00–13.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) & Halaman Kantor Samsat (17.00–18.00 WIB).

Wilayah Depok

  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB).
  • Cinere: Halaman Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Syarat dan Ketentuan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen asli beserta fotokopinya, antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.

Catatan Penting:

  • Pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
  • Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
  • Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan (STNK baru), pemohon wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya