Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Staf TU SMPN 138 Dibebastugaskan, Disdik DKI Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Mohamad Farhan Zhuhri
18/3/2026 16:58
Staf TU SMPN 138 Dibebastugaskan, Disdik DKI Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
ilustrasi.(MI)

DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta membebastugaskan seorang staf tata usaha (TU) di SMPN 138 Jakarta berinisial DI setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penanganan awal sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pihaknya telah menerima laporan dugaan tersebut dan langsung menindaklanjuti melalui mekanisme internal. Sejak laporan masuk, sekolah disebut telah melakukan pembinaan awal serta memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait.

“Selanjutnya, proses klarifikasi dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Untuk memastikan penanganan berjalan komprehensif, Disdik DKI membentuk tim pemeriksa yang melibatkan berbagai unsur. Mulai dari atasan langsung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Daerah, hingga Inspektorat di tingkat wilayah kota.

Pembebastugasan terhadap DI, lanjut Nahdiana, berlaku sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian institusi dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik dan masyarakat.

Ia menegaskan, setiap laporan terkait dugaan pelanggaran norma dan etika di lingkungan pendidikan akan ditangani secara serius sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan sekolah yang aman, profesional, dan berintegritas bagi seluruh warga sekolah,” katanya.

Disdik juga mengingatkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga etika, profesionalitas, serta integritas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video permintaan maaf terduga pelaku di media sosial. Dalam video tersebut, yang bersangkutan mengakui telah mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ajakan tidak pantas kepada korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat korban mengikuti kegiatan penjualan produk di lingkungan sekolah. Terduga pelaku diduga mendekati korban dengan dalih membeli produk, lalu meminta nomor kontak.

Beberapa jam setelah kegiatan berakhir, korban menerima pesan ajakan untuk bertemu di luar sekolah yang kemudian ditolak. Namun, komunikasi berlanjut dan disebut berisi permintaan yang dinilai tidak pantas, hingga akhirnya keluarga korban mengungkapkan kejadian tersebut ke publik melalui media sosial. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik