Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Libur Panjang Nyepi & Lebaran 2026: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 7 Hari, Mulai Berlaku 25 Maret 2026

Media Indonesia
16/3/2026 09:19
Libur Panjang Nyepi & Lebaran 2026: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 7 Hari, Mulai Berlaku 25 Maret 2026
Kemacetan kendaraan saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.(MI/SUSANTO)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bagi Anda yang berencana beraktivitas di Jakarta atau melakukan perjalanan mudik, berikut adalah rincian jadwal peniadaan dan kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan kembali secara normal.

Jadwal Bebas Ganjil Genap Jakarta (Maret 2026)

Aturan ganjil genap ditiadakan selama 7 hari berturut-turut pada:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
  • Sabtu - Minggu (21-22 Maret 2026): Libur Akhir Pekan & Idulfitri
  • Senin - Selasa (23-24 Maret 2026): Cuti Bersama Idulfitri

Kapan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi?

Berdasarkan pengumuman resmi, sistem ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Pengendara diminta untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku mulai hari tersebut guna menghindari sanksi tilang ETLE maupun manual.

Perlu diingat bahwa jam operasional akan kembali ke jadwal semula, yakni:

  • Sesi Pagi: 06.00 WIB - 10.00 WIB
  • Sesi Sore: 16.00 WIB - 21.00 WIB

Waspada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol

Meskipun ganjil genap di jalan protokol Jakarta ditiadakan, pengendara yang hendak melakukan perjalanan luar kota harus memperhatikan rekayasa lalu lintas di jalan tol yang diterapkan oleh Korlantas Polri. Berbeda dengan jalan kota, Ganjil Genap Tol Arus Mudik/Balik tetap berlaku sesuai jadwal berikut:

Periode Jenis Rekayasa Lokasi
17 - 20 Maret 2026 Arus Mudik (One Way & Gage) Tol Jakarta-Cikampek KM 47 ke arah Timur
23 - 29 Maret 2026 Arus Balik (One Way & Gage) Tol Kalikangkung KM 414 ke arah Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas meskipun pembatasan kendaraan tidak berlaku sementara. "Kami harap masyarakat tetap tertib di jalan untuk kenyamanan bersama selama masa libur panjang ini," ujarnya.

Tips Berkendara: Pantau terus aplikasi navigasi atau akun media resmi @dishubdkijakarta dan @tmcpoldametro untuk mendapatkan update terkini mengenai kondisi lalu lintas Jakarta dan rekayasa tol secara real-time.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya