Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini diambil menyusul penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Bagi Anda yang berencana beraktivitas di Jakarta atau melakukan perjalanan mudik, berikut adalah rincian jadwal peniadaan dan kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan kembali secara normal.
Aturan ganjil genap ditiadakan selama 7 hari berturut-turut pada:
Berdasarkan pengumuman resmi, sistem ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026. Pengendara diminta untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku mulai hari tersebut guna menghindari sanksi tilang ETLE maupun manual.
Perlu diingat bahwa jam operasional akan kembali ke jadwal semula, yakni:
Meskipun ganjil genap di jalan protokol Jakarta ditiadakan, pengendara yang hendak melakukan perjalanan luar kota harus memperhatikan rekayasa lalu lintas di jalan tol yang diterapkan oleh Korlantas Polri. Berbeda dengan jalan kota, Ganjil Genap Tol Arus Mudik/Balik tetap berlaku sesuai jadwal berikut:
| Periode | Jenis Rekayasa | Lokasi |
|---|---|---|
| 17 - 20 Maret 2026 | Arus Mudik (One Way & Gage) | Tol Jakarta-Cikampek KM 47 ke arah Timur |
| 23 - 29 Maret 2026 | Arus Balik (One Way & Gage) | Tol Kalikangkung KM 414 ke arah Jakarta |
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas meskipun pembatasan kendaraan tidak berlaku sementara. "Kami harap masyarakat tetap tertib di jalan untuk kenyamanan bersama selama masa libur panjang ini," ujarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved