Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan aksi adu mulut antara pramudi bus koridor 8 dengan pengemudi mobil listrik di kawasan Kelapa Dua Sasak, Jalan Panjang, Jakarta Barat. Insiden yang terjadi pada Rabu (4/3/2026) ini sempat memicu kegaduhan di media sosial karena narasi yang simpang siur.
Kepala Departemen CSR dan Humas Transjakarta, Ayu Wardhani, mengonfirmasi bahwa oknum dalam video tersebut merupakan pramudi dari operator mitra Transjakarta. "Benar, kami mengonfirmasi bahwa itu adalah pramudi operator BMP 240369, rute koridor 8 (Lebak Bulus - Pasar Baru)," ujar Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil investigasi awal, Ayu meluruskan spekulasi netizen yang menduga telah terjadi tabrakan. Keributan tersebut nyatanya dipicu oleh kendaraan pribadi yang masuk ke jalur khusus bus (busway), yang secara otomatis membahayakan operasional angkutan publik.
"Dari pemeriksaan awal yang kami dapatkan, kejadian bermula saat kendaraan pribadi masuk ke jalur busway. Pramudi melakukan manuver untuk menghindari benturan, lalu menghentikan bus untuk berkomunikasi dengan pengendara tersebut," jelas Ayu.
Ia menambahkan bahwa saat adu mulut terjadi, posisi mobil listrik tersebut sebenarnya sudah kembali ke jalur reguler, namun tensi antara kedua pengemudi sudah terlanjur memanas.
Meski akar masalahnya adalah pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi mobil pribadi, pihak Transjakarta secara tegas tidak membenarkan perilaku emosional yang ditunjukkan oleh petugasnya.
"Kami tidak membenarkan tindakan pramudi yang terlibat cek-cok dan tidak santun. Seluruh pramudi wajib menjaga profesionalitas dan etika di jalan raya dalam kondisi apa pun," tegas Ayu.
Saat ini, Transjakarta tengah melakukan investigasi mendalam dan memberikan pembinaan internal. Pihak manajemen memastikan akan ada sanksi jika terbukti adanya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan konflik di lapangan.
Sebelumnya, rekaman video dari akun Instagram @warga.jakbar menunjukkan momen menegangkan saat pramudi berseragam menghampiri mobil listrik di samping separator. Dalam video tersebut, pramudi tampak melontarkan teguran keras dengan nada tinggi. Ketegangan sempat memuncak ketika pramudi memasukkan tangannya ke dalam kabin mobil saat kaca jendela dibuka, sebelum akhirnya pengemudi mobil tersebut melaju meninggalkan lokasi.
Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi warga Jakarta mengenai ketatnya aturan sterilisasi jalur busway, sekaligus tantangan kontrol emosi bagi para pelayan publik di tengah kemacetan ibu kota.
1. Apakah jalur busway boleh dilintasi mobil listrik? Sesuai aturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jalur busway tetap eksklusif untuk bus Transjakarta dan kendaraan darurat (Ambulans/Damkar), meskipun mobil listrik memiliki insentif lain seperti bebas ganjil-genap.
2. Apa sanksi bagi mobil pribadi yang masuk jalur busway? Berdasarkan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pelanggar jalur busway dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 melalui mekanisme tilang elektronik (ETLE) maupun konvensional.
3. Bagaimana cara melaporkan oknum petugas Transjakarta yang tidak sopan? Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi TIJE Care di media sosial atau menghubungi call center 1500-102 dengan menyertakan kode bodi bus atau waktu kejadian.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved