Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Pemkot Jakarta Timur Segel Permanen Lapangan Padel di Pulomas karena Izin Bermasalah

Media Indonesia
26/2/2026 22:10
Pemkot Jakarta Timur Segel Permanen Lapangan Padel di Pulomas karena Izin Bermasalah
Wartawan memotret di lapangan padel yang menghentikan operasionalnya akibat adanya pengerjaan pemasangan peredam suara (soundproofing) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan bangunan dan kelengkapan dokumen operasional.

"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis.

Langkah penindakan ini diambil karena terdapat ketidaksesuaian antara bangunan dengan izin yang dimiliki, serta belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat wajib operasional bangunan.

Wiwit menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk pelanggaran utama pada fasilitas olahraga tersebut.

"Jadi, hari ini kita melakukan dua penindakan di lapangan padel di kawasan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Pertama, penindakan terhadap ketidaksesuaian izinnya. Ada beberapa bagian tidak sesuai izin," jelas Wiwit.

Diberi Waktu Satu Hari Sebelum Penyegelan Permanen

Sebelum segel permanen diberlakukan, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengosongkan lokasi dan mengeluarkan barang berharga.

"Untuk memberikan hak pemilik, barang-barang berharga di dalam bisa dikeluarkan. Sehingga kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen," ucap Wiwit.

Pada hari penertiban, petugas memasang spanduk pemberitahuan sebagai tanda bahwa bangunan akan dihentikan operasionalnya secara tetap. Spanduk tersebut juga menjadi informasi terbuka bagi masyarakat.

Dalam spanduk tertulis bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap karena melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan Nomor 21 Tahun 2021.

Sudah Pernah Diberi Surat Peringatan

Menurut Wiwit, Surat Peringatan Pelanggaran (SPP) sebelumnya telah dikeluarkan terkait ketidaksesuaian konstruksi bangunan.

"SPP itu saya lupa tanggalnya. Tapi, itu terhadap ketidaksesuaian bangunannya. Ada bagian bangunan yang tidak sesuai di dalam. Ada area yang dia bangun seharusnya tidak boleh dibangun," ucap Wiwit.

Ia juga menyebut pemilik sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan mulai membongkar bagian bangunan yang bermasalah saat dilakukan pemeriksaan.

"Sebetulnya pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Dengan SPP itu pemilik sudah akan melakukan pembongkaran. Karena tadi kita lihat di dalam, mereka sedang melakukan itu," kata Wiwit.

Tidak Memiliki SLF, Operasional Harus Dihentikan

Meski ada upaya perbaikan dari pemilik, pemerintah tetap menghentikan kegiatan lapangan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut memastikan bangunan aman dan sesuai standar teknis untuk digunakan.

"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasional lapangan. Karena bangunan ini tidak memiliki SLF," katanya menegaskan.

Penyegelan permanen akan tetap berlaku sampai seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

"Nanti setelah itu kita lakukan segel terhadap sertifikat laik fungsi (SLF)-nya permanen. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas," ujar Wiwit.

Pembongkaran Total Belum Jadi Opsi

Penindakan dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur wilayah, termasuk aparat kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga setempat.

"Tadi berkumpul di dalam kami semua menyampaikan bahwa hari ini kita akan melakukan penindakan, semua berjalan koperatif," ucap Wiwit.

Terkait kemungkinan pembongkaran seluruh bangunan, pemerintah menyatakan hal tersebut belum menjadi pilihan karena bangunan masih memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun operasional tetap tidak diizinkan sebelum SLF diterbitkan.

"Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu. Kita sedang melakukan konsep penyusunan kembali, karena padel tidak cuma satu, ada banyak di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur (PUBST). Jadi, itu nanti kita sedang konsepkan aturan-aturan baik perizinan kembali maupun penindakan," kata Wiwit.

Warga Protes karena Kebisingan dan Aktivitas Malam

Sebelum penyegelan, lapangan padel tersebut sempat menuai penolakan dari warga sekitar. Fasilitas olahraga itu telah menerima surat peringatan hingga perintah pembongkaran dari pemerintah.

Warga mengeluhkan kebisingan permainan serta meningkatnya lalu lintas kendaraan di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain suara aktivitas olahraga, warga juga mempersoalkan adanya kegiatan tertentu yang berlangsung hingga larut malam, yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya