Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN penipuan modus kabar orangtua meninggal oleh lima pelaku yang tengah diburu Reserse Kriminal Polres Metro Depok, bertambah.
Seorang perempuan berinisial NM menyebutkan ia juga korban terkait kasus penipuan yang menghebohkan ini.
"Saya juga korban penipuan modus kabar orangtua meninggal oleh lima penipu ini. Uang saya Rp8 juta raib dimakan mereka," katanya, Selasa (24/2/2026) siang.
Saat ini, kata NM dirinya masih melacak keberadaan kelima pelaku tersebut. Ia mengatakan, kasus yang dialaminya tidak dilaporkan ke pihak berwajib. "Saya tidak lapor ke polisi. Biar saya sendiri yang tangkap. Saya sudah muak dengan mereka," ujarnya.
Kasus yang dialami NM terjadi beberapa bulan silam. Modusnya sama dengan modus yang dialami ART. Mereka berpura-pura kehilangan orangtua.
Mereka pinjam uang untuk ongkos pulang. "Mereka akan memulangkan uang yang dipinjam dalam waktu secepatnya," imbuh korban.
Ia menduga sudah banyak korban penipuan oleh para komplotan tersebut. Ia mengatakan komplotan ini mencari mangsa untuk dijadikan korban lewat media sosial Facebook. "Korban biasanya orang yang punya akun Facebook," ucapnya.
Saat ini, Reserse Polres Metro Depok tengah memburu lima komplotan penipuan modus orangtua meninggal yang merugikan korban Rp35 juta di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Pengejaran terhadap kelima pelaku, setelah korban menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai bukti pelapor mengadukan tindak pidana penipuan orangtua meninggal di Polres Metro Depok pada Sabtu siang (21/2/2026).
STTLP bernomor LP/B/326/II/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 21 Februari 2026 ditandatangani oleh Kepala SPKT Ajun Komisaris David Aulia. Sedangkan lima pelaku yang sedang dalam perburuan kepolisian masing-masing ialah berinisial LH, YH, LSS, SY, dan RH.
"Pelaku sedang diburu dan dilidik. Proses penyelikan dan penyidikan ditangani satuan reserse kriminal (Satreskrim)," katanya.
Dalam laporan korban yang berinisial ART menyebutkan bahwa insiden yang terjadi pada Rabu (18/2/2026), dia dihubungi pelaku LH menyampaikan ibunya yang dirawat di rumah sakit telah meninggal dan jasadnya berbaring di kamar jenazah. Rencananya jenazah akan di kebumikan di kampung halaman di Kelurahan Pasar Laguboti Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, pada Sabtu (21/2/2026).
LH juga menginformasikan dirinya tidak punya uang untuk mengeluarkan jenazah dari kamar mayat serta menerbangkannya ke Bandara Silangit. Untuk mengeluarkan jasad dari kamar jenazah dan carter ambulans ke Bandara Soekarno-Hatta hingga rumah duka Laguboti membutuhkan biaya Rp35 juta.
ART yang berprofesi sebagai advokasi dalam bidang gerakan hak asasi manusia sekaligus pengusaha konstruksi yang mendengar laporan itu tergugah lalu mentransfer Rp35 juta melalui nomor rekening LH, YH, LSS, SY, dan RH. "Saya mentransfer uang Rp35 juta ke Bank Mandiri dan BRI atas nama lima pelaku tersebut," katanya.
Awalnya, ART mengatakan merasa yakin betul bahwa orangtua LH berpulang. "Saya yakin betul orangtua LH meninggal. Saya berkeyakinan tak mungkin LH berbohong dan menipu," ucap ART.
Beberapa hari setelah uang ditransfer, kasus modus orangtua meninggal viral di media sosial Facebook. Kasus tersebut diviralkan oleh Reni Rahma Wati Sibarani, kekasih korban.
Reni mengunggah berita penipuan modus orangtua meninggal tersebut. Di Facebook antara Reni dan LH ribut.
Cuitan Reni oleh LH dikirim ke keluarganya di Laguboti. "Dari cuitan itulah saya mendapatkan kabar bahwa orangtua LH ternyata masih hidup. Laporan LH ternyata modus," pungkasnya. (I-2)
Pihak kepolisian sangat menyayangkan fakta bahwa mayoritas tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
Beberapa kasus asusila terhadap anak berdasarkan SPDP, katanya, melibatkan tokoh masyarakat (Tokmas) maupun tokoh agama (Tokgam).
Para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi ini bahkan telah memesan bayi yang masih dalam kandungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved