Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan terpadu lintas instansi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada 23–24 Desember 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik dan penegakan aturan usaha berbasis risiko kesehatan, khususnya menjelang akhir tahun.
Penutupan dilakukan setelah tim gabungan menemukan bahwa depot-depot air minum yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan perizinan serta standar kualitas air minum. Berdasarkan hasil kajian dan pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, air yang diproduksi DAMIU tersebut terdeteksi mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform di atas ambang batas aman.
Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Moh. Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
“Hari ini adalah penutupan dan penyegelan depot air minum isi ulang yang tidak sesuai persyaratan, karena berdasarkan kajian dari tim Dinas Kesehatan bawa airnya masih terkandung bakteri E. coli dan tingkat higienitasnya rendah. Sehingga perlu adanya penutupan sementara sampai dipenuhinya persyaratan,” ujarnya.
Selain persoalan kualitas air, pelanggaran perizinan juga menjadi temuan utama dalam operasi tersebut. Rizki mengungkapkan bahwa sejumlah DAMIU tidak memiliki legalitas dasar yang diwajibkan oleh peraturan.
“Ditemukan beberapa depot air minum isi ulang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, serta tidak memiliki sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan. DAMIU-DAMIU ini, yang terdiri dari enam titik, harus dilakukan penindakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku,” tegasnya.
MERESPONS LAPORAN MASYARAKAT
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, juga menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan respons langsung atas laporan dan keresahan masyarakat.
“Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya saat apel pembukaan kegiatan.
MASALAH STRUKTURAL
Penindakan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur mencerminkan persoalan yang lebih luas di sektor depot air minum isi ulang. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari ribuan DAMIU yang beroperasi di Ibu Kota, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat utama bagi usaha penyedia air minum.
Situasi serupa juga terjadi secara nasional. Hingga April 2024, dari 78.378 depot air minum yang terdaftar di Indonesia, hanya 1.755 depot atau sekitar 2,2 persen yang telah memiliki SLHS. Rendahnya tingkat kepatuhan ini menunjukkan masih lemahnya penerapan standar dasar kesehatan di sektor air minum isi ulang.
Dari sisi mutu air, temuan tersebut sejalan dengan berbagai kajian. Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 Kementerian Kesehatan mencatat bahwa sekitar 45 persen air minum isi ulang di Indonesia terdeteksi mengandung bakteri E. coli, yang menjadi indikator utama pencemaran tinja dan risiko kesehatan.
PRAKTIK USAHA MENYIMPANG
Selain kualitas air dan perizinan, pengawasan lapangan juga kerap menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU. Praktik ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, yang mengatur bahwa depot air minum isi ulang hanya diperbolehkan menggunakan galon polos tanpa merek.
Penggunaan galon bermerek berpotensi menyesatkan konsumen karena menimbulkan kesan seolah air yang dijual berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan. Di lapangan, masih ditemukan DAMIU yang menukarkan atau meminjamkan galon bermerek kepada konsumen, serta menyimpan stok air siap jual dalam galon bermerek, yang bertentangan dengan ketentuan teknis dan prinsip perlindungan konsumen.
LANDASAN HUKUM PENUTUPAN
Tindakan penutupan DAMIU oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap DAMIU wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), SLHS, serta memastikan kualitas air yang diproduksi memenuhi baku mutu kesehatan.
Penertiban ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembatasan usaha, melainkan langkah perlindungan konsumen dari risiko kesehatan. UNICEF mencatat bahwa diare masih termasuk tiga penyebab kematian tertinggi pada balita, dan kualitas air minum yang buruk merupakan salah satu faktor risikonya.
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera melengkapi perizinan, melakukan uji kualitas air secara berkala, serta menerapkan standar kebersihan peralatan dan personal hygiene operator. Sementara itu, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih sumber air minum dengan memastikan depot memiliki izin yang jelas dan rutin melakukan uji laboratorium.
Penegakan aturan yang konsisten, didukung partisipasi publik yang kritis, menjadi kunci untuk memastikan akses masyarakat terhadap air minum yang aman, layak, dan bertanggung jawab secara kesehatan. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved