Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan keamanan air minum bagi warga kembali dilakukan melalui penindakan terhadap sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi ketentuan izin dan standar kesehatan.
Dalam operasi yang berlangsung pada 10 dan 11 Desember 2025, Satpol PP DKI Jakarta menutup DAMIU yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Penindakan pertama dilakukan pada Rabu, (10/12) di Jakarta Selatan. Di sana, petugas menemukan beberapa depot beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta berdasarkan hasil uji Laboratorium Kesehatan Daerah, ditemukan bakteri E. coli dan total coliform yang mengindikasikan bahwa air tersebut tidak aman dikonsumsi.
Sehari setelahnya, Kamis, (11/12), kegiatan serupa dilakukan di Jakarta Barat. Sebelumnya, inisiatif serupa juga pernah dilakukan pada 13 dan 14 Oktober 2025 di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan.
Dalam apel pembukaan kegiatan, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan urgensi penertiban ini. “Apel hari ini adalah untuk menjawab pengaduan dari masyarakat terkait dengan izin-izin dan juga depot air yang tidak memenuhi (standar) kesehatan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/12).
Temuan dalam penertiban ini mempertegas persoalan yang sudah lama dihadapi banyak kota, yakni rendahnya kepatuhan depot air isi ulang terhadap standar sanitasi. Di tingkat DKI Jakarta, dari 2.541 depot air minum yang terdaftar, hanya 22 depot (0,9%) yang memiliki SLHS. Gambaran serupa terlihat pada tingkat nasional, per April 2024, dari 78.378 depot air minum, hanya 1.755 depot (2,2%) yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
SUMBER PALING TERCEMAR
Masalah ini semakin mengemuka jika melihat data nasional terkait kualitas air minum isi ulang. Kementerian Kesehatan melalui Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 mengonfirmasi bahwa air isi ulang menempati posisi tertinggi sebagai sumber air minum yang tercemar bakteri E. coli. Tingginya tingkat kontaminasi ini sejalan dengan temuan sejumlah peneliti.
Peneliti Kesehatan Masyarakat UGM (Daniel, 2025) mengungkap bahwa hampir separuh sampel air isi ulang di beberapa wilayah mengandung E. coli, sementara peneliti UNPAD (Raksanagara, 2017) menemukan pola serupa dalam studi sebelumnya.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan juga menunjukkan pola kelalaian yang sama, yakni depot yang beroperasi tanpa izin, tidak memiliki SLHS, tidak melakukan uji laboratorium rutin, serta kondisi fasilitas yang tidak terawat seperti filter yang tidak rutin diganti, lampu UV yang tidak berfungsi, hingga area produksi yang tidak memenuhi standar kebersihan.
Dalam beberapa depot, petugas juga menemukan praktik penjualan air isi ulang menggunakan galon bermerek. Padahal, berdasarkan Kepmenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 yang mengatur persyaratan teknis DAMIU, pengusaha DAMIU dilarang menyediakan galon bermerek untuk menghindari penyesatan konsumen dan pelanggaran hak merek.
Regulasi ini juga mengatur bahwa pengusaha DAMIU hanya boleh memberikan secara langsung air isi ulang yang diisi dalam galon, untuk menghindari risiko cemaran/kontaminasi. Tapi pada praktiknya, sering kali pengusaha DAMIU melakukan stocking atau tidak memberikan langsung galon yang sudah terisi air isi ulang kepada konsumen.
REGULASI ACUAN
Selain itu, langkah penutupan yang dilakukan Satpol PP DKI mengacu pada beberapa regulasi utama, termasuk Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan-aturan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, serta memberikan sanksi apabila depot terbukti melanggar ketentuan.
Eko menegaskan bahwa penertiban ini ditujukan untuk memastikan bahwa warga mendapatkan akses air minum yang aman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha DAMIU untuk segera memenuhi persyaratan izin, menjaga kebersihan fasilitas, melakukan uji laboratorium secara rutin, dan memastikan operator depot memahami prinsip higiene sanitasi dalam proses produksi air minum.
“Saya berharap masyarakat yang memiliki usaha depot air minum isi ulang dapat mengurus perizinan dengan benar, terutama memastikan kualitas air yang diproduksi agar tidak membahayakan masyarakat luas,” pungkas Eko. (E-2)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved