Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Vonis Hakim Bebaskan Dua Pekerja Tambang Halmahera Timur

Media Indonesia
18/12/2025 08:10
Vonis Hakim Bebaskan Dua Pekerja Tambang Halmahera Timur
(MI/HO)

MAJELIS hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu (17/12) siang bebas dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan.

Awab dan Marsel dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Dalihnya, hal itu atas niat untuk melindungi aset negara. "Mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Ini tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang, yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

Namun, untuk dakwaan dari UU Pertambangan, Awab dan Marsel divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. Lantaran keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan ilegal mining. "Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain," kata hakim.

Usai mengetuk palu putusan, air mata haru menetes dari mata Hakim Ketua Sunoto. Majelis hakim terharu, selama lebih dari empat bulan mereka menyaksikan Awab dan Marsel terpisah dari keluarga. Pascaputusan, istri dan orangtua kedua terdakwa yang juga membawa anaknya juga menangis haru. 

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan. PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya