Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Densus 88 Tangkap 5 Pelaku Jaringan Perekrut Anak untuk Aksi Teror melalui Gim Online hingga Medsos

Kautsar Widya Prabowo 
18/11/2025 15:14
Densus 88 Tangkap 5 Pelaku Jaringan Perekrut Anak untuk Aksi Teror melalui Gim Online hingga Medsos
ilustrasi(Dok.MI)

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap kasus perekrutan terorisme melalui media sosial yang menyasar anak-anak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam setahun ini ada lima tersangka (dewasa) yang sudah diamankan oleh Densus 88," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).

Kelima tersangka, kata Mayndra berhasil ditangkap lewat tiga kali pengungkapan sejak akhir tahun 2024 hingga November 2025. Selain itu, terdapat lebih dari 110 anak dan pelajar yang terindentifikasi perekrutan oleh para tersangka.

"Pada tahun ini, di tahun 2025 sendiri seperti kurang lebih lebih dari 110 (anak dan pelajar yang saat ini sedang teridentifikasi," tuturnya.

Para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital sebagai pintu masuk, termasuk media sosial, gim daring (gim online), aplikasi pesan instan, hingga situs-situs tertutup. Melalui ruang digital tersebut, mereka membangun komunikasi, memengaruhi korban, dan menanamkan paham radikal.

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kelima tersangka yaitu berperan sebagai perekrut. Kemudian ada juga yang bertugas pengendali komunikasi kelompok melalui media sosial.

"Atas peranannya merekrut dan memengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme dan melakukan aksi teror," jelas Trunoyudo.

Adapun kelima tersangka tersebut adalah:

  1. FW alias YT, 47
  2. LM, 23
  3. PP alias BMS, 37
  4. MSPO, 18
  5. JJS alias BS, 19

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik