Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang memberikan layanan angkutan massal gratis kepada 15 golongan masyarakat di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang membutuhkan.
Pergub ini diharapkan dapat mengurangi beban transportasi dan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengidentifikasi 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis. Berikut adalah golongan-golongan tersebut:
Siswa dan mahasiswa yang memegang kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul berhak mendapatkan layanan transportasi tanpa biaya sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung pendidikan.
Anak-anak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar juga mendapatkan fasilitas angkutan massal gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi keluarga kurang mampu.
Penghuni rumah susun sederhana sewa, yang umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, juga mendapatkan kemudahan transportasi tanpa biaya tambahan.
Para anggota Tim Penggerak PKK serta kelompok PKK yang aktif dalam kegiatan sosial berhak menikmati layanan angkutan massal secara gratis.
Para Pegawai Jasa Lainnya (PJLP) dan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam daftar penerima layanan angkutan massal gratis ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta pensiunan PNS yang berasal dari DKI Jakarta dapat menikmati layanan angkutan massal tanpa biaya tambahan.
Penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini. Mereka berhak atas transportasi yang lebih mudah diakses dan gratis.
Para warga lanjut usia, yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mobilitas, juga dapat menikmati layanan angkutan massal tanpa biaya.
Para veteran yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dihargai dengan fasilitas transportasi gratis.
Karyawan sektor swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja.
Guru dan tenaga kependidikan yang mengajar pada pendidikan anak usia dini (PAUD) juga termasuk dalam golongan yang berhak menikmati fasilitas transportasi tanpa biaya.
Penjaga rumah ibadah yang melayani masyarakat di berbagai tempat ibadah juga diberi kemudahan dalam transportasi sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam menjaga kelancaran aktivitas keagamaan.
Warga yang tinggal di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, bagian dari DKI Jakarta, juga diberikan akses angkutan massal secara gratis untuk mendukung mobilitas mereka.
Individu yang aktif dalam kegiatan sosial seperti pemantauan jentik, pengurus Karang Taruna, dan pengurus pos pelayanan terpadu mendapat fasilitas transportasi untuk mendukung tugas mereka dalam melayani masyarakat.
Anggota TNI dan POLRI yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta juga berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 ini merupakan langkah progresif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kota yang lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Dengan memberikan akses layanan angkutan massal gratis kepada 15 golongan tertentu, Jakarta menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan. Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta. (Ant/Media Indonesia/Z-10)
Pemprov DKI belum masif dalam mengenalkan Budaya Betawi kepada wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
Pemprov DKI Jakarta telah memetakan 30 kawasan yang akan dikembangkan sebagai Transit Oriented Development (TOD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menormalkan kembali tarif di Gerbang Tol (GT) Fatmawati 2 menyusul rampungnya proyek galian SPALD-T.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menanggapi temuan mengejutkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal jejak mikroplastik dalam air hujan ibu kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan perekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) pada tahun depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved