Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

ODGJ WN Afghanistan di Kalibata City Ternyata Pengungsi UNHCR

Akmal Fauzi
10/7/2025 23:40
ODGJ WN Afghanistan di Kalibata City Ternyata Pengungsi UNHCR
Polisi memeriksa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial MAJ (37) yang membuat panik wanita inisial A (23), sehingga melompat dari lantai 19 di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025)(ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

PRIA berinisial MAJ, warga negara Afganistan yang membuat panik seorang wanita hingga melompat dari lantai 19 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ternyata merupakan pengungsi resmi yang terdaftar di UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Informasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Oktinardo, usai pihak Imigrasi turun ke lokasi kejadian pada Rabu (9/7)

"Betul dia pengungsi legal inisial MAJ terdaftar di UNHCR," kata Oktinardo dikutip Antara, Kamis (10/7).

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan bukti berupa obat-obatan gangguan jiwa serta dokumen resmi kartu identitas UNHCR milik MAJ.

"Ditemukan obat gangguan jiwa dari orang asing tersebut dan ternyata dia adalah pemegang UNHCR," kata dia.

MAJ disebut menerima kiriman dana bulanan dari keluarganya di Afganistan, atau dari kerabatnya yang kini telah menjadi warga negara tetap di negara lain.

MAJ diketahui sudah tinggal selama tujuh hari di Apartemen Kalibata City bersama kakaknya, yang juga merupakan pengungsi UNHCR.

Berdasarkan kartu pengungsi, keduanya memiliki izin legal dari UNHCR untuk tinggal di Indonesia hingga tahun 2028.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyebut bahwa MAJ sebelumnya dirawat di rumah sakit jiwa di kawasan Serpong. Ia kemudian dibawa oleh kakaknya dari Australia untuk bertemu di Jakarta.

Ia menyebut kakaknya bisa menjamin adiknya yang ODGJ aman dalam pengawasannya.

“Dari rumah sakit tidak mengizinkan, tapi kakaknya buat pernyataan sanggup mengawasi selama dia di sini,” ujar Mansur.

Usai kejadian tersebut, kata Mansur, kakak pelaku sepenuhnya bertanggung jawab terkait dana penggantian hingga pengobatan korban A yang mengalami patah kaki. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya