Headline
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi itu telah mulai disosialisasikan kepada para pejabat struktur dan fungsional di kementerian se-Indonesia.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai sistem work from anywhere (WFA) bukan kebijakan baru. Ia mengaku pernah menerapkan kebijakan itu saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi
"Jadi bagi saya, WFA itu bukan barang asing. Karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Mentri Sekertaris Kabinet," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6).
Politikus Partai PDIP IT mengungkap WFA bisa diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Namun, dirinya mengaku tidak terburu-buru melakukan penerapan WFA pada ASN Pemprov Jakarta. "Karena ini peraturannya masih baru, kami akan mengkaji, tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus di ambil harus dimanfaatkan," kata dia.
Ia meyakini, WFA memberikan banyak manfaat bagi Pemprov Jakarta, melainkan juga warga Jakarta. Namun, terkait teknis kebijakan itu, ia masih belum menjalankannya. "Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan Pemerintah Jakarta, sehingga demikian saya matangkan. Nanti pada saatnya, saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," kata dia.
Tanggapan Senator Jakarta
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Wibi Andrino mengatakan, Pemprov Jakarta perlu melakukan pemetaan sebelum menerapkan kebijakan itu. Pasalnya, tidak semua pekerjaan ASN bisa dilakukan secara fleksibel.
"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan, karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," kata dia saat dikonfirmasi. Meski begitu, pihaknya tetap mendukung segala bentuk inovasi birokrasi yang dilakukan pemerintah. Asalkan, inovasi itu tidak mengganggu pelayanan publik. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved