Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KANTOR Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RS Patria IKKT sebagai mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Penandatanganan nota kerja sama berlangsung di Kompleks Kemhan TNI Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, dan berlaku selama satu tahun mulai 5 Juni 2025.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan akses layanan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami melihat konsistensi RS Patria IKKT dalam memberikan pelayanan berkualitas bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati seusai menandatangani nota kerja sama itu dengan Kepala RS Patria IKKT Bayu Lesmono, dalam keterangannya, Senin (16/6).
Mu’minati menyampaikan, RS Patria IKKT selama ini memberikan pelayanan terbaik sebagai fasilitas penanganan pertama maupun sebagai rumah sakit rujukan hingga peserta sembuh. Ia berharap, RS Patria IKKT terus meningkatkan kualitas layanan kepada para pekerja, baik yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).
”RS Patria IKKT telah menjadi mitra strategis yang bisa kami andalkan untuk memberikan layanan menyeluruh kepada peserta,” ucap Mu’minati.
PLKK merupakan fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulihan peserta yang mengalami risiko kerja. PLKK bisa berupa rumah sakit ataupun puskesmas, dan bagian penting dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang memastikan peserta mendapatkan perawatan cepat dan tepat.
Ia menambahkan jumlah PLKK yang semakin banyak akan mempercepat penanganan peserta yang menjadi korban kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas dalam perjalanan kerja. ”Dengan semakin banyak PLKK, kita bisa memaksimalkan golden hour untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan kerja,” kata Mu’minati.
Mu’minati mengatakan dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada umumnya Jasa Raharja menjadi penjamin pertama dalam pemulihan korban. Dalam kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penjamin lapis kedua dari pesertanya setelah di-cover Jasa Raharja.
”Apabila biaya penanganan medis melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai sisa biaya kebutuhan medis sampai peserta sembuh dan sampai kembali bekerja,” jelas Mu’minati.
PLKK, lanjutnya, juga dapat menangani penyakit akibat kerja (PAK) berdasarkan diagnosis dokter perusahaan. Semua biaya pengobatan di PLKK ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta sembuh total dan kembali bekerja.
Risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Karenanya, Mu’minati juga mengajak seluruh pekerja, termasuk pekerja informal, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut kini pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar hanya dengan iuran sangat terjangkau.
Dengan hanya Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program JKK memberikan manfaat tak terbatas dalam menanggung seluruh biaya pengobatan dan pemulihan hingga peserta kembali bekerja,” ungkap Mu’minati.
Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, program JKM memberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta terdaftar minimal tiga bulan ahli waris berhak atas santunan kematian senilai Rp42 juta. Jika kepesertaan kurang dari tiga bulan, ahli waris diberikan santunan pemakaman Rp10 juta. ”Ada manfaat tambahan berupa beasiswa untuk dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen. Dalam kasus meninggal biasa, manfaat beasiswa akan berlaku untuk masa kepesertaan aktif minimal tiga tahun,” jelas Mu’minati.
Beasiswa yang diberikan mencakup dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. Menurut Mu’minati, manfaat sebesar ini harus dimanfaatkan oleh para pekerja. “Hanya dengan iuran Rp16.800, negara memberikan perlindungan luar biasa bagi pekerja dan keluarganya,” tandasnya.
Dia pun mendorong peserta untuk menambah satu program lagi, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), dengan iuran Rp20.000 per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800. “Dengan tiga program sekaligus, peserta akan mendapat perlindungan yang lengkap dan berkelanjutan,” tutup Mu’minati. (Cah/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved