Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DOKTER berinisial AMS, 41, dan istrinya berinisial SSJH, 35, mengantar asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus. Korban diminta untuk menutupi luka akibat penganiayaan.
"Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip Antara, Jumat (11/4).
Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker. Penganiayaan yang dialami korban, kata Nicolas terungkap saat tetangga di sekitar rumah korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban di media sosial. Saat itu, korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan.
"Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-'upload' dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI," katanya.
Nicolas mengatakan korban yang merupakan ART di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat bekas penganiayaan.
Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.
"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya," katanya.
Polisi sudah menangkap tersangka penganiayaan SR (24) pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas. (Ant/P-4)
DOKTER berinisial AMS dan istrinya berinisial SSJH yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur, sering memotong gaji
POLISI menangkap dokter berinisial AMS, 41, dan istrinya, SSJH, 35, yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, 24, di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved