Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mobil Pelat RI 24 Masuk Jalur Trans-Jakarta, Polisi Evaluasi Kebijakan

Siti Yona Hukmana
10/2/2025 21:28
Mobil Pelat RI 24 Masuk Jalur Trans-Jakarta, Polisi Evaluasi Kebijakan
Bus Trans-Jakarta meilintasi di jalur Koridor I di Jakarta(MI/Susanto)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur Trans-Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi akan berkoordinasi dengan PT Transportasi Jakarta (TJ) untuk mengevaluasi kebijakan. 

"Tentunya akan kami lakukan evaluasi, kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari Trans-Jakarta. Sehingga, tidak memunculkan perdebatan ataupun nanti memunculkan mis persepsi dari masyarakat," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKB Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2)

Argo mengatakan dalam aturan jalur Trans-Jakarta hanya diperuntukkan untuk bus Trans-Jakarta. Aturan itu yakni Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, beberapa kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga diperbolehkan melintas. 

"Tapi, di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari Transjakartanya itu sendiri," ujar Argo. 

Meski demikian, Argo mengatakan memang ada urgensi tertentu yang memperbolehkan kendaraan di luar peraturan melintas di jalur Trans-Jakarta Terutama, kendaraan iring-iringan pejabat negara, kendaraan kepresidenan, dan tamu negara. Namun, dia menyebut aturan itu masih perlu dikaji lebih lanjut. 

"Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," ujarnya.


Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur Trans-Jakarta viral di media sosial. Mulanya, video tersebut diunggah akun X @catchmeupco, pada Selasa, 4 Februari 2025. Hanya saja, tidak disebutkan kapan tepatnya kejadian itu berlangsung.

Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Alphard putih melaju di jalur Trans-Jakarta dengan pengawalan motor polisi. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional dan Keselamatan PT TJ, Daud Joseph, menjelaskan bahwa hanya dalam kondisi darurat tertentu, seperti yang melibatkan kepala negara, kendaraan diizinkan memasuki jalur khusus tersebut. Di luar situasi tersebut, tidak ada izin bagi kendaraan lain untuk menggunakan jalur Trans-Jakarta. (Yon)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya