Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penerapan Retribusi Sampah Menunggu Gubernur Baru

Mohamad Farhan Zhuhri
05/2/2025 15:15
Penerapan Retribusi Sampah Menunggu Gubernur Baru
Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(Antara)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku retribusi pelayanan kebersihan untuk pengangkutan sampah dari rumah tangga belum bisa diterapkan saat ini.

Padahal, retribusi sampah sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Asep menuturkan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu (5/2).

Asep mengaku belum ada pembahasan mengenai retribusi sampah dengan jajaran tim transisi Pramono-Rano. Sehingga, tak menutup kemungkinan Pramono menunda pemungutan retribusi sampah dari masyarakat Jakarta.

"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," tutur Asep.

"Dinas Lingkungan Hidup akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin," tambahnya.

Sistem retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.

"Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat," ucap Asep beberapa waktu lalu.

Namun, ada pengecualian bagi warga yang bisa memilah sampah dari rumah masing-masing. Pembebasan retribusi bagi warga yang bisa memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

"Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” jelas Asep.

Besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan
- Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.  
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp30.000 per bulan.  
- Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan. (Far/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya