Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Empat Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap, Dua Masih Buron

Dede Susianti
04/2/2025 23:09
Empat Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor Ditangkap, Dua Masih Buron
Para pelaku kasus penembakan TH, warga Kebon Kalapa, di Jalan Perintis Kemerdekaan atau sekitar Pasar Mawar, saat rilis di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (4/2).(MI/Dede Susianti)

POLISI mengungkap kasus penembakan TH, 45, pria bertato, yang terjadi pada Senin (3/2) dini hari, di Jalan Perintis Kemerdekaan atau sekitar Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat. Ada empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka. 

"Alhamdulillah, jajaran Polresta Bogor Kota bisa mengungkap tindak pidana ini kurang dari 1 x 24 jam," kata Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Eko Prasetyo, Selasa (4/2). 

Keempat tersangka itu yakni Bambang Hamid Rahakbauw (BHR), Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol, Toni Lakonda. 

"Tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka utama  yang  melakukan penembakan kepada korban menggunakan senjata api adalah BHR Als PK," ungkap Eko. 

"Untuk saat ini jajaran tim kami masih mencari DPO (daftar pencarian orang) inisial D dan H.  Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya ada perselisihan,"sambungnya.

Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang. Barang bukti yang disita satu unit handphone yang terdapat bekas tembakan. Kemudian ada tiga butir selongsong peluru ukuran 9 mm. dua butir peluru ukuran 9 mm dan satu proyektil peluru yang bersarang di paha sebelah kiri korban serta satu pucuk senjata api .
 
Pasal yang disangkakan yaitu Undang-undang  No 12 tahun 2001pasal 1 ayat 1,  Undang-undang darurat atau pasal 3 KUHPidana dan atau pasal 338 atau pasal 170 ayat 1 dan 340 KUHPidana  junto pasal 55 tentang penggunaan senpi dan atau pembunuhan berencana atau pengeroyokan  yang mengakibatkan maut.  Ancamannya prnjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

"Kami tetap tindak jika ada masyarakat yang ingin mengganggu kenyamanan dan ketertiban di wilayah polresta. Pasti kami akan sikat habis, siapa yang berbuat hal-hal yang merugikan atau merusak wilayah Bogor Kota.Saya tidak pandang bulu,"pungkasnya. (DD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya