Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana
15/1/2025 15:15
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Sandy Permana terancam 15 tahun penjara(Instagram)

POLISI akhirnya menangkap Anang alias Gimbal, pelaku pembunuhan artis terkenal Sandy Permana yang dikenal lewat perannya di sinetron legendaris 'Mak Lampir'. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (15/1).

Menurut catatan hukum, Pasal 338 KUHP menyebutkan bahwa tindakan pembunuhan yang disengaja dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Anang berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi, dengan bantuan warga setempat.

Penangkapan dilakukan di Dusun Poris, Kutamukti, Karawang, pada pukul 10.45 WIB. Dalam pelariannya, Anang memotong rambut gimbalnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung agar lebih sulit dikenali oleh polisi.

"Pelaku sempat memotong rambutnya untuk mengelabui polisi. Namun, berkat kerja sama masyarakat, ia tetap berhasil diamankan," ungkap Ade.

Polisi juga membawa pelaku ke lokasi untuk menemukan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Pisau tersebut telah ditemukan di dekat gapura lokasi penusukan.

Tragedi di Cibarusah

Kejadian bermula ketika Sandy Permana diketahui berjanji bertemu seseorang di sebuah danau di daerah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Namun, pertemuan itu berakhir tragis setelah korban terlibat pertengkaran hebat dengan pelaku. Sandy ditemukan tewas dengan luka parah di tubuhnya, termasuk luka tusukan di kepala, leher, pipi, dan perut.

Korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi bersimbah darah di pinggir Jalan Cibarusah pada Minggu pagi, 12 Januari 2025. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Sandy tidak tertolong.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait tragedi yang mengejutkan dunia hiburan Tanah Air ini.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan publik figur, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan dalam interaksi sosial.

Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan memberikan keadilan bagi mendiang Sandy Permana. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya