Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Ditatap Sinis

Ficky Ramadhan
16/1/2025 12:18
Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Ditatap Sinis
Nanang Gimbal ditangkap polisi.(Antara)

Polisi mengungkap motif pembunuhan artis Sandy Permana oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang Gimbal mengaku sakit hati terhadap Sandy yang terkenal melalui peran di seri Mak Lampir.

"Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban, dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku. Kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (16/1).

Wira menjelaskan, Nanang menusuk Sandy dengan pisau besi yang telah dimodifikasi. Pisau itu diambilnya dari kandang ayam di samping rumah pelaku. Awalnya, Nanang menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali ketika Sandy berada di atas motor. Lalu Sandy berusaha melawan.

"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali," jelasnya.

Tak hanya itu, Nanang kemudian menusuk leher Sandy sebanyak satu kali. Korban lalu berusaha kabur, tetapi dikejar oleh pelaku.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Pelaku kabur usai melakukan penusukan. Sandy lalu ditemukan bersimbah darah oleh warga sekitar. Tak lama setelah itu, pemain sinetron Mak Lampir itu meninggal dunia.

Nanang kemudian ditangkap kepolisian di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1) kemarin. Saat kabur, Nanang ternyata mencukur rambutnya untuk menghindari kejaran petugas.

Pelaku ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya