Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPRD DKI Minta Disdik Verifikasi Ulang Data KJP Plus yang Sudah Dibatalkan

Putri Anisa Yuliani
18/12/2024 18:36
DPRD DKI Minta Disdik Verifikasi Ulang Data KJP Plus yang Sudah Dibatalkan
Anggota DPRD DKI Jakarta Yudha Permana.(Istimewa)

ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana memprotes soal warga pra sejahtera yang dikeluarkan dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU). Pembatalan itu terungkap berdasarkan hasil verifikasi dari petugas pendamping sosial (Pendamsos) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Ada 200 laporan masuk ke nomor ponsel pribadi saya soal KJP dan KJMU," ujar Yudha dalam keterangannya, Rabu (18/12).

Yudha mencontohkan, seperti KJP Plus milik siswa bernama Azka Zafran karena dianggap memiliki aset tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar lebih. Orangtua Azka menyampaikan keluhannya kepada Yudha, karena merasa terzalimi dengan tuduhan kepemilikan aset tersebut.

"Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal dan fitnah yang sungguh sangat keji," ucapnya.

Yudha bercerita, orangtua Azka kemudian meminta klarifikasi kepemilikan lahan tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Saat dicek, dia pun terkejut telah memiliki aset tersebut padahal tidak pernah merasa memiliki lahan hingga Rp 1 miliar lebih.

"Ini kan bisa pidana. Ini harus dilacak," tutur politikus dari Partai Gerindra ini.

Yudha kembali memberikan contoh, seperti siswa atas nama Jihan Malika Maulana, asal Jakarta Barat, yang berstatus sebagai anak yatim piatu. Selama ini Jihan diasuh oleh pihak keluarga dari orangtuanya.

"Ini anak yatim piatu. Dia hidup numpang dengan keluarganya, masak tidak bisa dicek. Masak langsung dicoret tanpa ditanya terlebih dahulu," imbuh Yudha.

Atas persoalan ini, Yudha meminta kepada Pendamsos dan seluruh petugas verifikasi untuk lebih peka terhadap latar belakang warga Jakarta. Petugas tidak hanya bekerja menggunakan data di lapangan, tetapi harus memikirkan nasib yang bersangkutan jika bansos warga dibatalkan.

"Kalau kerja juga harus pakai hati, saya minta kepada Pendamsos kalau tidak bisa kerja pakai hati lebih baik mundur dari sekarang," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pemadanan data yang dilakukan Disdik. Pengawas pemerintah daerah itu mengungkap, adanya warga pra sejahtera yang justru dibatalkan mendapat bansos tersebut karena carut marutnya data yang ada.

Kata Yudha, harusnya sistem data di Disdik dengan lembaga lain, salah satunya dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) bisa saling terintegrasi secara real time. Soalnya ada belasan ribu pemilik KJP Plus yang dicoret karena disebut memiliki kendaraan roda empat.

Dari jumlah itu, ada warga yang sudah melapor ke pihak Samsat agar kepemilikan kendaraan itu diblokir karena merasa tidak memilikinya. Yudha mengaku sudah berulang kali mengingatkan Disdik agar memperkuat sinergitas dengan Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Samsat Polda Metro Jaya terkait pemadanan data calon penerima bansos secara real time.

"Ada 10.760 KJP Plus yang dibatalkan karena tidak layak, dia memiliki kendaraan roda empat ditambah lagi yang roda dua. Berarti di atas 10.000 orang,” tuturnya.

Yudha mengatakan, banyak warga yang melapor kepadanya bahwa telah mengajukan pemblokiran terkait kepemilikan kendaraan tersebut di Samsat. Namun, lanjut dia, dari data di Bapenda Provinsi DKI Jakarta terungkap bahwa aset tersebut ternyata belum diblokir.

Tidak hanya itu, ada juga warga yang mengadu bahwa telah mendapatkan KJP Plus pada tahap pertama. Namun saat tahap kedua, KJP dibatalkan dengan alasan memiliki kendaraan roda empat.

Pihak yang bersangkutan telah melapor ke Samsat untuk diblokir dan menyampaikan sanggahannya kepada Disdik hingga dinyatakan aktif kembali. Akan tetapi, pada saat bansos tahap kedua akan dicairkan, mereka tak kunjung mendapatkan KJP Plus.

"Ini bagaimana sistemnya, sudah dapat lalu dibatalin, sudah blokir (kepemilikan kendaraan), terus dapat KJP Plus, eh, sekarang dibatalin lagi," ucap Yudha.

“Kami minta Disdik verifikasi ulang data KJP Plus yang sudah dibatalkan, nanti kami rapatkan kembali maka yang berhak tapi sudah dibatalkan akan diaktifkan kembali,” pungkas Yudha.

Sementara itu Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, masih ada warga yang rela mendapatkan duit secara instan dengan 'menjual' namanya untuk menjadi pemilik aset. Hal itu terungkap saat Bapenda beberapa menagih pajak mobil mewah ke rumah wajib pajak (WP) secara langsung beberapa waktu lalu.

"Jadi kenapa dia (warga) nggak punya motor, nggak punya mobil tapi nggak bisa dapat KJP. Beberapa tahun lalu kami pernah melakukan penagihan door to door terhadap mobil mewah jenis sport, kami jumpai bahwa banyak yang punya mobil mewah itu (alamat) KTP nya di gang sempit, motor aja enggak masuk," katanya.

"Setelah kami tanya 'Kenapa Bapak memberikan KTP Bapak?', dia jawab karena dikasih duit Rp2 juta, ada yang Rp2,5 juta. Nah, itu kita melihatnya agak miris dari fenomena yang ada," ucap dia.

Menurut dia, pemilik asli itu sengaja membayar KTP warga untuk mencegah pajak progresif. Kata dia, nilai pajak progresif bagi kendaraan kelima bisa mencapai 6%.

"Mobil pertama kalau harganya Rp3 miliar, itu PKB nya Rp60 juta, kalau mobil kelima itu kena 6% bisa jadi Rp180 juta. Jadi warga Jakarta yang punya mobil mewah untuk menghindari pajak progresif dengan menggunakan KTP orang lain," jelas Elvarinsa.

Di sisi lain, kata dia, ada juga pemohon bansos yang gagal mendapatkan KJP dan KJMU karena sanak familinya yang ikut menumpang KK rupanya memiliki kendaraan bermotor. Diketahui, kepemilikan kendaraan itu bisa terekam dengan NIK dan Nomor KK yang bersangkutan.

"Jadi dalam satu KK tersebut ada anaknya lima dan keponakan masuk, mungkin salah satu punya motor satu, dua, dan tiga. Itu bisa terekam karena dasar kami adalah NIK," ungkapnya.

Dia mengakui, Bapenda memang turut andil membantu Disdik dalam pemadanan data KJP Plus dan KJMU. Pemadanan data dilakukan terkait kepemilikan kendaraan bermotor lewat pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan tanah dan bangunan lewat pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kami sudah bersurat delapan kali di bulan Maret, April, Juni, Agustus, September, Oktober, dan November ke Dinas Pendidikan perihal pemadanan data terkait dengan data PBB dan PKB," ujar Elvarinsa.

Menurut dia, pemadanan data itu dilakukan melalui NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian data-data yang telah diperiksa itu, diberikan kembali kepada UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik untuk dijadikan acuan soal kepemilikan aset.

"Dari seluruh jenis pajak, server kami yang masih dikuasai oleh Diskominfotik itu adalah PKB. Kemudian Bapenda melakukan pemadanan terkait PBB dan PKB, surat hasil rekomendasi itu dikirik ke Disdik melalui P4OP," pungkas Elvarinsa.

Terungkap pula, pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya mencakup jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622. Karena itu, perlu dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.

Sedangkan Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.

Tentu hal itu akan dilakukan dengan langkah optimistis dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024.

Bahkan, kata Sarjoko, selama ini Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkasnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya