Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Daycare Kiddy Space Depok Tidak Memiliki Izin Legal

 Kisar Rajaguguk
05/12/2024 22:38
Daycare Kiddy Space Depok Tidak Memiliki Izin Legal
Pelaku penyiraman air panas pada anak di day care Kiddy Space Depok.(Dok. Metro TV)

TEMPAT penitipan anak atau daycare Kiddy Space Depok yang pengasuhnya menyiram air panas ke balita berinisial KCB ternyata ilegal atau tidak mengantongi izin.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang PAUD  Dinas Pendidikan Kota Depok Ahmad Suhayana usai meninjau langsung ke lokasi, yang berada di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan  Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/12).

Tempat Penganiayaan anak Kiddy Space tidak punya izin rumah titipan. "Kami pastikan Daycare Kiddy Space yang di Kelurahan Pengasinan, ilegal," katanya.

Suhyana mengatakan Daycare Kiddy Space memiliki banyak cabang di beberapa wilayah. Meski demikian, kata dia Daycare Kiddy Space di Kelurahan  Pengasinan dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin.

"Kita lihat di media sosial Instagram dan sebagainya, Daycare Kiddy Space ini memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas cabang di Kelurahan Pengasinan ini tidak ada izin di kita," katanya.

'Kalau seandainya berizin, itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan  untuk kemudian direkomendasikan ke  Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok  untuk proses perizinan, jadi perusahaan titip anak itu tidak memiliki izin," tegasnya.

Disebutkan tempatnya tidak sesuai standar penitipan anak dan juga tidak ramah anak, lokasi tersebut tidak memiliki halaman maupun tempat main anak-anak sehingga hak anak tidak didapat selama aktivitas atau terbatas.

Diketahui, pengasuh daycare Kiddy Space yang bernama Septyana, 35, menyiram air panas ke balita KCB, Senin (2/12). Akibat dari perbuatannya itu, KCB yang masih berusia 1 tahun 3 bulan mengalami luka melepuh di bagian punggung, leher, dan tangannya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun bui. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya