Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Mutu udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Minggu (10/11) pagi, masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Berdasarkan pantauan pada pukul 05:02 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 107 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Kualitas udara kategori tidak sehat yakni udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelomPempok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan, kualitas udara kategori sedang apabila kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian, kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Lahore, Pakistan dengan indeks kualitas udara di angka 737, diikuti Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 280 di urutan kedua, kemudian di urutan ketiga diikuti Beijing, China di angka 218.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (Ant/I-2)
Indeks Mutu Udara atau Air Quality Index (AQI) berada di angka 157 dan butir partikel halus PM2.5 berada di angka 64,6 mikrogram per meter kubik.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.25 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 152 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Warga dapat mengakses informasi kualitas udara Jakarta secara real-time melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
Berdasarkan pantauan pada pukul 05.40 WIB, Indeks Kualitas Udara di Jakarta berada pada angka 153 dan partikel halus berdiameter 2,5 mikro meter di angka 58 mikrogram per meter kubik.
Kualitas udara Jakarta kembali masuk kategori baik berdasarkan laporan IQAir pada Selasa, 3 Desember 2024. Indeks kualitas udara di angka 44 sedangkan partikel halus PM 2.5 8 µg per meter kubik.
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 88 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 29 mikrogram per meter kubik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved