Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMBANGUNAN fasilitas pengolahan sampah yang memproses material daur ulang campuran kering, seperti limbah rumah tangga, komersial, dan industri (MRF) dengan kapasitas 60 ton/hari, yang terletak di Jalan Manunggal Raya RW.03, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terus berlangsung meski ditolak oleh warga sekitar sejak awal perencanaan.
Trio Anggara, Ketua Pengurus Cabang Hikmahbudhi Tangsel, menyatakan bahwa pengurus Vihara, umat Vihara, dan warga sekitar menolak pembangunan tersebut karena dampaknya yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah. Hikmahbudhi Tangerang Selatan juga mengecam pembangunan ini dan meminta pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk bertindak dan bertanggung jawab atas lokasi yang dianggap tidak sesuai ini.
"Hingga saat ini, pembangunan tetap dilakukan walaupun sudah ditolak oleh warga dan pengurus Vihara. Lokasi yang dekat dengan Vihara jelas akan mengganggu aktivitas peribadahan," ujar Trio kepada wartawan pada Rabu (18/9).
Baca juga : Bank Sampah Kemuning Berkolaborasi dengan UMB Tingkatkan Pengelolaan Limbah Plastik
Jika pabrik pengolahan sampah tersebut tetap dipaksakan, akan ada banyak dampak negatif, terutama karena Vihara Siddharta merupakan salah satu Vihara terbesar di Tangerang Selatan dengan jumlah umat yang mencapai 500-1000 orang setiap minggu. Trio menegaskan bahwa penolakan dari sekitar 500-1000 umat Vihara sangat jelas, mengingat aktivitas ibadah mereka akan terganggu.
"Vihara tidak hanya tempat ibadah umat Buddha, tetapi juga tempat tinggal Bhikkhu Sangha. Selain itu, warga sekitar juga sangat menolak adanya pabrik sampah di lingkungan mereka," tambahnya.
Trio juga menegaskan bahwa jika pembangunan ini tetap dilanjutkan, maka Wali Kota Tangerang Selatan dianggap gagal menjalankan tugasnya. Moto Kota Tangerang Selatan yang mencakup unsur cerdas, modern, dan religius menjadi tidak relevan jika umat beragama tidak bisa beribadah dengan nyaman, hal ini juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
"Penolakan ini tidak hanya datang dari warga sekitar, pengurus Vihara, dan umat Vihara, tetapi juga dari berbagai organisasi lintas agama dan organisasi Cipayung Plus Tangerang Selatan," tegas Trio.
Ia menuntut Wali Kota Tangerang Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan pembangunan pabrik sampah di depan Vihara Siddharta, yang dinilai merugikan banyak pihak.
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Sampah plastik multilayer diolah menjadi serpihan (flakes) yang dapat dimanfaatkan oleh industri daur ulang.
Dengan banyaknya sampah di dunia maya maupun di dunia nyata Media Indonesia berkolaborasi dengan Trash Ranger Indonesia
Salah satu aksi atasi sampah dilakukan sekelompok anak muda yang tergabung dalam Trash Ranger Indonesia.
PT Pertamina International Shipping menjaga ekosistem laut di Kepulauan Seribu dengan melakukan aksi transplantasi terumbu karang dan pembersihan sampah di area tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved