Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
WACANA pemerintah untuk membatasi subsidi tarif KRL berbasis NIK mendapatkan respons dari berbagai pihak. Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung dalam KRLMania menganggap hal ini kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Ketua Komunitas KRLMania, Nurcahyo menjelaskan hal itu berpotensi men-disinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik. "Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya. Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi," ujarnya kepada awak media, Jumat (30/8).
Ia menjelaskan, seharusnya subsidi pemerintah pada transportasi publik dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaannya yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. "Transportasi publik seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi."
Baca juga : Terlampau Jauh dari Tarif KRL, LRT Sulit Tarik Minat Masyarakat
Ia menegaskan, kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi publik yang inklusif dan terbuka untuk semua kalangan. "Kami jelas menolak usulan subsidi berbasis NIK karena bertentangan dengan esensi dari layanan publik," ujar dia.
Adapun menurut Nurcahyo, kebijakan yang lebih baik adalah kebijakan yang memperkuat aksesibilitas dan keberlanjutan layanan KRL untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
"Merujuk pada UU Perkeretaapian untuk tarif khusus jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas dia.
"Ini adalah kebijakan yang lebih adil dan terukur karena langsung menyasar kelompok yang rentan atau membutuhkan bantuan tarif tanpa mendiskriminasi pengguna lainnya," pungkasnya. (J-2)
DANY Rodrick, seorang guru besar dan ekonom terkenal dari International Political Economy at Harvard Kennedy School
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan Donald Trump ini akan berlaku mulai 7 Agustus dan bertujuan mengubah sistem perdagangan internasional demi kepentingan ekonomi nasional Amerika Serikat.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan tarif sebesar 32% yang diterapkan secara resiprokal oleh pemerintah AS tentu akan berdampak terhadap daya saing produk Indonesia, khususnya komoditas ekspor unggulan.
Pemerintah memastikan bakal memakai sisa waktu yang ada untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat perihal tarif. Negosiasi akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved