Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KRLMania Tolak Wacana Subsidi Tarif

Muhamad Farhan Zhuhri
30/8/2024 18:55
KRLMania Tolak Wacana Subsidi Tarif
Suasana pemberangkatan KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat .(Dok. MI)

WACANA pemerintah untuk membatasi subsidi tarif KRL berbasis NIK mendapatkan respons dari berbagai pihak. Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung dalam KRLMania menganggap hal ini kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Ketua Komunitas KRLMania, Nurcahyo menjelaskan hal itu berpotensi men-disinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik. "Kami ingin menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi publik yang seharusnya tidak didasarkan pada kemampuan ekonomi atau domisili penggunanya. Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi," ujarnya kepada awak media, Jumat (30/8).

Ia menjelaskan, seharusnya subsidi pemerintah pada transportasi publik dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaannya yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. "Transportasi publik seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi."

Baca juga : Terlampau Jauh dari Tarif KRL, LRT Sulit Tarik Minat Masyarakat

Ia menegaskan, kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi publik yang inklusif dan terbuka untuk semua kalangan. "Kami jelas menolak usulan subsidi berbasis NIK karena bertentangan dengan esensi dari layanan publik," ujar dia.

Adapun menurut Nurcahyo, kebijakan yang lebih baik adalah kebijakan yang memperkuat aksesibilitas dan keberlanjutan layanan KRL untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Merujuk pada UU Perkeretaapian untuk tarif khusus jika pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas dia.

"Ini adalah kebijakan yang lebih adil dan terukur karena langsung menyasar kelompok yang rentan atau membutuhkan bantuan tarif tanpa mendiskriminasi pengguna lainnya," pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya