Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AD Dikonfirmasi Penyidik Perihal Pemeran Video Syur yang Mirip Dirinya

Ficky Ramadhan
06/8/2024 15:10
AD Dikonfirmasi Penyidik Perihal Pemeran Video Syur yang Mirip Dirinya
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.( ANTARA/Reno Esnir)

POLISI dijadwalkan memeriksa perempuan berinisial AD, anak dari musisi Indonesia terkait dugaan video syur yang mirip dirinya. AD disebut telah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan siang ini.

"Hasil konfirmasi dengan PH-nya (penasihat hukum), yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Polisi Panggil Audrey Davis Terkait Video Syur Pekan Depan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan nantinya penyidik akan mengklarifikasi apakah AD betul pemeran dalam video tersebut atau bukan.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran perempuan dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," jelas Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap pria berinisial MRS, 22, dan JE, 35, terkait kasus tersebut. Keduanya diketahui merupakan penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip anak musisi Indonesia tersebut.Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya