Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kumpulkan 749.298 Dukungan untuk Maju di Pilgub Jakarta

Akmal Fauzi
14/5/2024 08:55
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Kumpulkan 749.298 Dukungan untuk Maju di Pilgub Jakarta
Pekerja melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

"Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/ kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (14/5). 

Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam. Jika proses itu sudah dilalui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga : Hanya Satu Pasangan Independen Antarkan Syarat Dukungan Pilgub Jakarta

KPU DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas . KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan. 

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya