Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Terancam 20 Tahun Penjara

Ficky Ramadhan
03/5/2024 17:45
Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Terancam 20 Tahun Penjara
Pembunuh wanita dalam koper di Cikarang terancam hukuman 20 tahun penjara(Medcom/Ficky Ramadhan)

POLISI telah menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita RM (49) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Arif dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/5).

Diketahui, korban RM dibunuh Arif di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Dibantu adiknya, Aditya Tofik Qurohman atau AT (21), Arif lalu membuang jasad korban di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Polisi Tangkap Tersangka Kedua Kasus Pembunuhan Perempuan dalam Koper

Polisi juga menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dia juga terancam dipidana usai membantu kakaknya membuang jasad korban.

"Dijerat Pasal 56 KUHP," kata Gogo kepada wartawan.

Gogo menjelaskan Aditya terancam hukuman 20 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam pembunuhan itu, sama halnya dengan ancaman pidana pokok yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya sama dengan ancaman pidana pokoknya Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, maksimal 20 tahun penjara," jelas Gogo. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya