Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ditolak Menukarkan Uang Rp50 Ribu, Seorang Pemuda Tega Habisi Nyawa Pedagang Kelontng

Sumantri
19/2/2024 17:45
Ditolak Menukarkan Uang Rp50 Ribu, Seorang Pemuda Tega Habisi Nyawa Pedagang Kelontng
Ilustrasi(Freepik)

SEORANG pemuda berinisial DPK, 20 tega menganiaya dua orang pemilik warung kelontong, MI,24 dan R,24 hingga salah satu diantaranya meninggal karena perkara uang Rp50 ribu. 

Peristiwa yang terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten itu, berawal ketika pelaku hendak menukarkan uang Rp50 ribu.

Karena pemilik warung mengaku tidak ada uang receh, pelaku marah hingga terjadilah keributan antara mereka.

Baca juga : Miris! Bocah 11 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandungnya

Pada saat itu juga, pelaku mengeluarkan pisau dari balik bajunya untuk dihujamkan ke dada kiri MI dan paha R.

Mendapat perlakukan seperti itu, korban kabur untuk menyelamatkan diri.

Namun tidak jauh dari lokasi, MI ambruk dan oleh warga dilarikan ke rumah sakit Mulya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca juga : RS Polri: Tengkorak Manusia yang di Gorong-Gorong Duren Sawit Diduga Sudah 2 Tahun Tewas

Di tengah jalan, MI menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan R masih dirawat karena mengalami luka yang cukup serius.

Sementara pelaku melarikan diri. "Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2) dini hari," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (19/2).

Kemudian, lanjutnya, pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan bus ditangkap petugas di Jalan Tol Lampung.

Baca juga : Polisi Temukan Pesan Kematian pada Akun Gim Roblok Anak Pamen TNI AU

"Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung," kata Kapolres

Itu terkadi, tambahnya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya