Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEORANG pemuda berinisial DPK, 20 tega menganiaya dua orang pemilik warung kelontong, MI,24 dan R,24 hingga salah satu diantaranya meninggal karena perkara uang Rp50 ribu.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten itu, berawal ketika pelaku hendak menukarkan uang Rp50 ribu.
Karena pemilik warung mengaku tidak ada uang receh, pelaku marah hingga terjadilah keributan antara mereka.
Baca juga : Miris! Bocah 11 Tahun Tewas Dibanting Ayah Kandungnya
Pada saat itu juga, pelaku mengeluarkan pisau dari balik bajunya untuk dihujamkan ke dada kiri MI dan paha R.
Mendapat perlakukan seperti itu, korban kabur untuk menyelamatkan diri.
Namun tidak jauh dari lokasi, MI ambruk dan oleh warga dilarikan ke rumah sakit Mulya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga : RS Polri: Tengkorak Manusia yang di Gorong-Gorong Duren Sawit Diduga Sudah 2 Tahun Tewas
Di tengah jalan, MI menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan R masih dirawat karena mengalami luka yang cukup serius.
Sementara pelaku melarikan diri. "Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2) dini hari," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (19/2).
Kemudian, lanjutnya, pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan bus ditangkap petugas di Jalan Tol Lampung.
Baca juga : Polisi Temukan Pesan Kematian pada Akun Gim Roblok Anak Pamen TNI AU
"Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung," kata Kapolres
Itu terkadi, tambahnya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79.
Akibat perbuatannya, sambung Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-8)
Pelaku mengaku emosi karena dipukul lebih dulu oleh korban saat cekcok terjadi di warung tuak.
Jenazah Reynanda juga dievakuasi ke RSUD Abdul Manan Kisaran untuk proses lebih lanjut. Kedua korban kini telah dimakamkan oleh keluarga masing-masing.
Polsek Jatinegara masih menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan atau peran korban meninggal dalam tawur tersebut.
Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses identifikasi mayat. Kondisi korban disebut mengalami patah dan luka bagian kepala.
Pihaknya menyayangkan adanya korban jiwa atas temperan yang terjadi tersebut, yakni pengendara motor.
Peristiwa bermula ketika kendaraan pertama mengalami oleng dan menabrak beton pembatas tengah.
Semangat Kartini hidup dalam diri Suryani, perempuan tangguh asal Pamulang, Tangerang Selatan, yang sukses membangun usaha toko kelontong sejak 2009 demi menopang ekonomi keluarga.
Perusahaan berbasis aplikasi SuperApp yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok ke warung kelontong di kota kecil dan daerah pelosok, kembali melakukan ekspansi bisnis.
SRC meluncurkan wajah baru ekosistem digital Ayo by SRC bersamaan dengan perayaan hari ulang tahunnya (HUT) ke-15 di Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved