Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LAHAN permakaman di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini keberadaannya sangat sedikit. Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. Karena itu, perlu adanya perubahan pada Perda.
“Lokasi permakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/9).
Dengan dimulainya masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Dalam rapat itu, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Permakaman dimasukkan ke dalam Propemperda, dikarenakan lahan permakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit.
Baca juga: Alami Kekeringan, Rumput Makam Pejuang TPU Karet Bivak Tandus
Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk ke dalam perubahan Propemperda 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpendapat, khusus untuk perubahan perda permakaman, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.
Baca juga: Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Atang.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa dari 9 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bogor, yang luasnya mencapai 60 hektare lebih itu, beberapa di antaranya sudah penuh.
"Sejauh ini memang ada beberapa TPU yang sudah penuh dan sudah tidak bisa lagi menampung. Antara lain, misalnya TPU Gunung Gadung, Blender yang juga sudah padat kecuali ditumpuk," kata Dedie. (Z-6)
TPU Rorotan ada 3.900 meter persegi dan lahan yang hendak ditata dengan dana Rp3,3 miliar. TPU Tegal Alur untuk makam pahlawan ada lahan seluas 6.594 meter persegi dengan dana Rp2,13 miliar.
"Pemakaman jenazah dengan protokol covid-19 harian kembali membentuk puncak baru per 22 Juni sejumlah 143 jenazah."
Menurut Pemprov DKI Jakarta, temuan BPK hanya terkait perbedaan penilaian harga dari Konsultan Jasa Penilai Publik terhadap pengadaan tanah makam.
DINAS Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta tahun ini berencana untuk menambah jumlah permakaman di ibukota.
MUSIM kemarau panjang menyebabkan sejumlah makam pejuang 45 di Blok Unit Islam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Kacamatan Tanah Abang kering dan tandus.
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Cagub Jakarta Ridwan Kamil (RK), melakukan kunjungan ke Agro Eduwisata GSG 07 Farm, di Kembangan, Jakarta Barat. RK menyoroti pemanfaatan lahan swasta yang dapat digunakan untuk agrowisata.
WAGUB DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masalah krisis lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19 bukan hanya di Ibu Kota, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.Bahkan dunia.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved