Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LAHAN permakaman di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini keberadaannya sangat sedikit. Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. Karena itu, perlu adanya perubahan pada Perda.
“Lokasi permakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/9).
Dengan dimulainya masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Dalam rapat itu, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Permakaman dimasukkan ke dalam Propemperda, dikarenakan lahan permakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit.
Baca juga: Alami Kekeringan, Rumput Makam Pejuang TPU Karet Bivak Tandus
Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk ke dalam perubahan Propemperda 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpendapat, khusus untuk perubahan perda permakaman, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.
Baca juga: Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Atang.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa dari 9 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bogor, yang luasnya mencapai 60 hektare lebih itu, beberapa di antaranya sudah penuh.
"Sejauh ini memang ada beberapa TPU yang sudah penuh dan sudah tidak bisa lagi menampung. Antara lain, misalnya TPU Gunung Gadung, Blender yang juga sudah padat kecuali ditumpuk," kata Dedie. (Z-6)
Persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Ibu Kota sudah menjadi perhatian serius
KEMENTERIAN Pertahanan Israel meminta keluarga seorang tentara Kristen yang gugur untuk menurunkan batu nisannya karena terdapat ukiran salib di atasnya.
Istri Glenn Fredly kesal rumput di makam penyanyi itu sempat terbakar. Ia berharap peziara tidak lagi membakar lilin saat datang ke makam.
Bagaimana penjelasan Rabithah Alawiyah sebagai organisasi resmi yang mencatat keturunan Ba'alawy di Indonesia terhadap isu-isu itu? Berikut penjelasan Rabithah Alawiyah.
SESOSOK pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di samping permakaman Tanah Gocap, Kota Tangerang, Banten. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pejabat yang masih berani melakukan penggelembungan harga dalam tahapan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved