Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Depok mengungkap kasus pencurian listrik di sebuah rumah berisi alat-alat penambangan kripto (cryptomining) di Kilometer 32 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka melakukan pencurian listrik untuk memperlancar aktifitas penambangan kripto hingga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah per bulan.
Rumah berlantai dua yang berada di pinggir Jalan Raya Bogor, Kota Depok ini terlihat sepi aktiftas. Rumah ini digrebek aparat Sat Reskrim Polres Metro Depok, setelah diketahui menjadi lokasi penambangan uang virtual jenis kripto
Baca juga : Waspada! Ini Cara Phisher Curi Aset Kripto Menurut Kaspersky
Dari kasus ini Polisi mengamankan 24 unit alat tambang Crypto serta peralatan kelistrikan. Akibat perbuatannya, tersangka WS dijerat Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Yang menjadi persoalan hukumnya adalah kasus pencurian listrik yang terjadi di rumah ini, dimana pihak penyewa secara ilegal menggunakan daya listrik berlebihan tanpa izin pihak PLN.
Baca juga : Indonesia Resmi Punya Bursa Kripto
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto (tengah) saat merilis pers kasus pencurian listrik untuk penambangan Kripto di Depok. (Sumber : MGN)
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, kasus pencurian listrik ini terungkap setelah adanya masyarakat yang melapor soal aliran listrik di rumahnya yang kerap padam.
Atas dasar laporan tersebut, Polisi pun mendatangi lokasi dan menemukan puluhan alat penambang kripto di dalam rumah yang dicurigai menjadi sumber masalah padamnya listrik warga itu.
Hadi menambahkan, pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial WS dalam kasus ini. Menurut Hadi, masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
"Terkait daya listrik yang seharusnya sesuai dengan prosedur. Namun, karena ada beberapa tindakan-tindakan dan upaya, maka listrik yang digunakan tidak sesuai peruntukkan," kata Hadi.
Dari keterangan Hadi, begini kronologi pencurian listrik tersebut.
Beberapa hari terakhir, banyak laporan yang masuk di sekitar lokasi ke PLN, bahwa daya listrik tidak stabil, naik turun, mati secara berulang.
Saat investigasi atau pengecekan, didapatkan kejanggalan. Beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya, langsung masuk ke unit rumah toko. Seyogyanya, kabel-kabel tersebut harus masuk lewat peralatan yang khusus disediakan PLN.
Didampingi oleh polsek dan reskrim, dilaksanakan pengecekan. Ternyata, benar terjadi dugaan penyelewengan, penyalahgunaan, atau pencurian tenaga listrik, untuk yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Untuk kerugian, sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan kemampuan terkait ketenaga listrikan. Dengan dasar itu, baru kami tentukan kerugiannya," beber Hadi.
Ia mengungkapkan, aduan warga mengenai listrik ini mencapai 10 aduan. Turun naiknya listrik karena alat kripto memerlukan tenaga listrik besar karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN. (MGN/Z-4)
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara berjanji untuk bersikap kooperatif dalam pengusutan dugaan keterlibatan oknum pegawai pada kasus pencurian listrik untuk server bitcoin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved