Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERAN perempuan film berinisial CN penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus rumah produksi film dewasa.
"Hari ini saya ke sini memenuhi panggilan klien kami, karena kemarin panggilannya kita tidak bisa menghadiri karena kondisi kesehatannya klien kami," kata Kuasa Hukum CN, Acong Latif (19/9)
Acong mengklaim bahwa kliennya itu merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia berdalih bahwa CN sempat menolak ajakan pembuatan film dewasa oleh para tersangka. "Dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak," sebutnya.
Baca juga: Siskaeee Mengaku tidak Dapat Hadiri Pemanggilan Penyidik
Lebih lanjut, Acong pun mengonfirmasi bahwa kliennya melakoni dua judul film bersama rumah produksi film dewasa itu. Kendati demikian, ia tidak merinci soal upah atas perannya dalam dua judul film. "CN ini ada 2 film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia," pungkasnya.
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan para pemeran film dewasa pada Selasa (19/9) hari ini pukul 10.00 WIB. "Iya, pemanggilan (jam 10)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada, Selasa (19/9).
Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa
Selain CN, Selebgram Virly Virginia (VV) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang sama. Virly tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.50 WIB dengan didampingi dua orang pria dan satu perempuan. Ia pun tak banyak bicara kepada awak media. "Iya sabar ya sabar. siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klasifikasinya ya," kata Virly, Selasa (19/9).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.
"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-3)
Konten ini sering menampilkan adegan intim, pornografi, atau eksplorasi seksual yang tidak sesuai untuk anak-anak atau remaja.
Rae Lil Black yang memiliki nama asli Kae Asakura adalah seorang aktris film dewasa, tetapi sejak beberapa tahun terakhir ia lebih aktif sebagai streamer, YouTuber, dan influencer.
SISKAEEE atau Francisca Candra Novitasari mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Polisi menyebut sudah menerima surat tersebut
SELEBGRAM Siskaeee mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus produksi film porno. Siskaeee meminta agar pemeriksaan besok ditunda.
Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan tersangka lainnya yang rencananya akan diperiksa pada pekan pertama 2024.
Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Almi) Muhammad Zainul Arifin melaporkan peredaran video porno dengan pemeran yang disebut mirip artis Rebecca Klopper.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved